Berita Lampung Terkini
Berita  

PNS Bakal Turun Pangkat, Jika Masih Gelar Rapat di Hotel

Lampungway.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengedarkan surat Nomor 10 tahun 2014 dan berlaku sejak Senin (1/12/2014). Surat edaran tersebut bertujuan agar pegawai negeri sipil menghemat uang negara dengan tidak menggelar rapat di hotel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan ada sanksi bagi pegawai negeri sipil yang masih bandel rapat di hotel yakni penundaan promosi sampai penurunan pangkat.
Yuddy sudah meminta jajarannya turut mensosialisasikan seluruh pejabat negara baik di pusat dan daerah, untuk menggunakan fasilitas pemerintah setiap pelaksanaan kegiatan. Hal ini ditempuh untuk meningkatan efesiensi dan efektifitas anggaran.
“Ada sanksi bagi mereka yang tak bisa memberikan klarifikasi kenapa tak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan. Kita sudah memberikan pemberitahuan dan surat edaran satu bulan ke belakang,” ujar Yuddy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ia menambahkan, semangat penyelenggaran pemerintahan didasari pada efisiensi, efektifitas dan produktifitas. Salah satunya rapat dengan menggunakan fasilitas negara adalah untuk memenuhi hal tersebut. Namun Yuddy mengakui masih saja ada yang bandel.
Kementerian PAN dan RB sudah mengantongi laporan terkait masih adanya acara kementerian atau lembaga pemerintahan baik di daerah yang menggelar acara di hotel. Pengawasan pun dikerahkan untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *