Berita Lampung Terkini
Berita  

Nenek Arsyani Ajukan Pledoi

nenek-renta-ditahan_20150311_164039
Lampungway.com– Kehidupan memang menjadi teka – teki masa kini. Hukum yang ditegakan terlihat mulai tak kokoh dan disalah gunakan. Pilah memilah terbaca jelas oleh berbagai kalangan, dalam hal ini wajar saja pengajuan pledoi dilakukan apabila terjadinya ketidak sesuaian antara perlakuan dan kesanksian.
Tidak terima atas dituntutnyha satu tahun penjara, dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan oleh jaksa penuntut umum. Nenek Asyani (63) akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa tersebut.
Supriyono mengatakan, tuntutan satu tahun penjara, dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan terhadap Asyani, jelas tidak masuk akal. Langkah jaksa menuntut Asyani dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah sesuatu yang salah kaprah.
“Tuntutan jaksa sangat lucu, membuat kami kesal dan sungguh menyebalkan bagi kami,” ujarnya.
Menjadi lucu, karena menurutnya, Asyani dikenakan UU yang berkaitan dengan illegal logging, seharusnya Asyani dijerat dengan UU tentang Pencurian. Jika dikenakan UU berkaitan dengan Illegal logging tentu yang menjadi terdakwa bukan Asyani, karena illegal logging adalah sebuah perbuatan pembalakan liar dan perusakan hutan yang dilakukan oleh kelompok orang, bukan individu.
Menurutnya, dituntut jaksa tersebut jelas akan sangat menyiksa Asyani. Apalagi nenek renta yang menekuni sebagai tukang urut itu sudah pernah mendekam di penjara terkait kasus ini. Jika nanti, kembali divonis satu tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp500 juta, nenek Asyani tidak akan sanggup membayar.
“Makan saja sulit, bantuan makanan sering diberikan tetangga, bagaimana Asyani membayar Rp500 juta. Kok, tega jaksa menuntut denda nenek renta yang sudah miskin dengan uang Rp500 juta,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *