Lampungway.com. Kasus Lanjutan Pembunuhan Salim Kancil Aktivis Anti Tambang Desa Selok Awar-Awar. Penyidik Polres Lumajang, Minggu (27/9/2015) kini telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus pembantaian warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang menentang penambangan pasir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail yang mengatakan, pasca-kejadian kepolisian sudah meminta keterangan dari 36 orang warga desa lokasi pembunuhan terjadi. Penyidik, lanjutnya, telah meminta keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta keterangan dari mereka yang diduga terlibat penganiayaan.
Fadly menambahkan, meskipun sudah terdapat 17 orang tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kalau berkurang nggak, tetapi bertambah bisa jadi,” tegasnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, imbuh Fadly. Sebab penganiayaan itu berdasarkan keterangan sejumlah orang, dilakukan sekitar 30 orang.
Fadly menceritakan kembali kronologi peristiwa yang terjadi Sabtu (26/9/2015) pukul 06.00 WIB itu. Peristiwa itu bermula dari rencana demonstrasi warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Kecak di desa setempat.
Unjuk rasa itu rencananya digelar pukul 09.00 WIB di balai desa setempat. “Namun belum terlaksana, pagi harinya ada yang diselesaikan,” lanjutnya.
Beberapa orang lalu mendatangi rumah Salim alias Kancil (52) di Dusun Krajan II. Mereka lalu menculik Salim dan dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di tempat itu Salim dianiaya secara brutal. Penganiaya mengikat tangan Salim, kemudian memukulinya dengan menggunakan batu, pentungan, dan senjata tajam.
Jenazah Salim kemudian dibuang ke jalan dekat makam desa setempat. Ia ditemukan tergeletak tengkurap di tengah jalan yang diapit areal tebu. Saat ditemukan, tangannya masih terikat.
Setelah Salim, beberapa orang juga menganiaya Tosan (51) dari Dusun Persil. Tosan berhasil kabur dalam kondisi terluka parah. Saat ini Tosan dikabarkan dirawat di rumah sakit di Malang.
Paska kejadian itu, polisi langsung terjun ke desa itu untuk menyelidiki peristiwa itu. Polisi sementara ini menetapkaan 17 orang sebagai tersangka dan menjeratkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga masih menyiagakan sekitar satu peleton personelnya di sekitar Desa Selok Awar-Awar. Selain itu, Fadly menambahkan polisi juga akan berkoordinasi dengan Muspida Lumajang. “Kami akan berkoordinasi dengan muspida, untuk membicarakan antisipasi dan solusi. Segera kami lakukan rakor dan mendapatkan goal-nya,” ujar Fadly.