Berita Lampung Terkini
Berita  

Inilah Proses Pembebasan Pollycarpus di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin

Kebebasan Pollycarpus
Lampungway.com. Inilah Perjalanan Pollycarpus di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Polemik terjadi saat Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, yang dilakukan oleh Pollycarpus Budihari Prijanto.
Banyak kalangan yang terus mempertanyakan pembebasan bersyarat untuk pria yang akrab dipanggil Polly itu.
Danan Purnomo, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, menceritakan awal Polly masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada 19 Maret 2005 dengan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah mendapat potongan remisi, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LP Sukamiskin pada 10 September 2014 pun akhirnya menggelar sidang yang menyetujui usulan pembebasan bersyarat Polly karena telah dianggap memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pada 8 Oktober 2014 Sidang TPP Kanwil Kemenkum HAM kembali digelar, dan hasilnya sama menyetujui pembebasan bersyarat itu.
Pada 15 Oktober 2014 berkas usulan pembebasan bersyarat diserahkan dan diterima oleh Sekretariat TPP Pusat.
Pada 27 Oktober 2014 diadakan Sidang TPP Pusat Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 1.622 berkas termasuk satu di antaranya terpidana Pollycarpus.
Lalu, pada 10 November 2014 surat persetujuan PB dengan nomor PAS PK.01.04.05.06.553 atas nama Pollycarpus mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan.
Tanggal 12 November sekretariat TPP Pusat mendelegasikan surat keputusan PB ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar
Tepat pada tanggal 26 November 2014 putusan pembebasan bersyarat dari Pusat kemudian diteruskan ke Kemenkum HAM Jabar, akhirnya diterima oleh pihak LP Sukamiskin.
Tanggal 29 November 2014 kemarin pelaksanaan pembebasan bersyarat yang Polly dilaksanakan oleh Lapas Sukamiskin.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat dan tidak lagi mendekam di dalam LP Sukamiskin, Polly tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 29 Agustus 2018 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *