Kasus Suap Vonis Saipul Jamil : Minta 1 M, Turun 500 Juta, Tertangkap Tangan 250 Juta – Debroo

Kasus Suap Vonis Saipul Jamil : Minta 1 M, Turun 500 Juta, Tertangkap Tangan 250 Juta.

Menurut KPK, ada permintaan kompensasi suap 1 Milyar untuk 1 tahun penjara namun tidak diambil pihak SJ dan memilih untuk membayar 500 Juta untuk vonis 3 tahun penjara, hanya saja saat digerebek baru ada transaksi 250 Juta tunai.


Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil telah diputus pada Selasa, 14 Juni 2016 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah.

Kala itu Sholeh Kawi, kakak Ipul mengungkapkan pendapatnya,

“Menurut saya disyukuri. Tetapi kita juga gimanapun gak puas. Karena kalau saya lihat janggal menurut saya. Karena tidak ada satupun saksi yang melihat langsung. Itukan versi korban saja. Apakah dia nabi, yang omongannya bisa langsung dipercaya?”

“Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau mengikuti fakta-fakta persidangan kita kecewa ya. Tidak ada saksi fakta lalu bagaimana bisa meyakinkan. Kita pengennya bebas,”

“Mudah-mudahan kebenaran berpihak pada Bang Ipul. Selama ini, dibesar-besarkan, penggiringan opini. Ternyata di persidangan terbukti tidak ada kekerasan,”

Dan yang mengejutkan, sehari setelah putusan Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, tepatnya pada Rabu, 15 Juni 2016 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Transaksi suap ini sendiri melibatkan Rohadi panitera PN JakUt dan Kasman Sangaji dan Bertha Natalia tim kuasa hukum Ipul, dengan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100.000 dalam tas kresek merah sekitar pukul 10.40 WIB di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Dilanjutkan dengan penangkapan Samsul Hidyatullah, kakak Ipul, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Serta seorang panitera pengganti, beserta supir.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa media,

“Kami amankan tujuh orang. Mereka kami amankan dari sekitar empat lokasi. Dari tujuh orang itu kami tetapkan empat orang tersangka. Keempat orang itu yakni dua orang pengacara, panitera muda, dan Samsul Hidayatullah kakak dari SJ,”

“Pemberian tersebut terkait [vonis] perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut. Menginginkan pengurangan dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 KUHP,”

“Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya (di kawasan Kelapa Gading) buat ini. Dalam lidik ini mereka menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 500 juta, tapi yang ditemukan hanya Rp 250 juta,”

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
5. Panitera pengganti PN Jakut, Dolly Siregar, ditetapkan sebagai saksi.
6. Dua sopir, ditetapkan sebagai saksi.

Sedangkan Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim kasus Saipul membantah terlibat ‘Suap Vonis Ipul’ dan menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan putusan pengadilan untuk mencari keuntungan. Artinya, ada oknum yang mengklaim dan mengaku-aku ringannya ‘vonis ipul’ adalah karena campur tangannya.

“Kami kan memutus berdasarkan fakta, faktanya Saipul Jamil memang tidak pernah memaksa korbannya. Karena pasal 82 harus ada unsur paksaannya. Sementara dalam perkara ini tidak ada unsur paksaan,”

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *