Timah Panas Untuk Pencuri Besi Rel Kereta Api

Lampungway.com. Timah Panas Untuk Pencuri Besi Rel Kereta Api. Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah meringkus DPO otak pelaku pencurian besi rel kereta api (KA). Tersangka sedang bersebunyi di rumahnya, Senin (5/8/2019), pukul 17.30. Wib.

Timah panas terpaksa harus diberikan kepada tersangka di kakinya karena berusaha akan melarikan diri saat akan dibekuk petugas. Tersangka adalah Anton Surya (38), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara tampak tak berdaya karena menderita luka tembak kaki kanan.

[artikel number=3 tag=”Berita-Lampung-Utara” ]

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono kepada awak media seperti yang dilansir dari lampost.co, Selasa (6/8/2019) mengatakan bahwa tersangka terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. “Kerena berusaha kabur, maka pihaknya melumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya,” ujarnya.

Kasat menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan tertangkapnya dua rekanya yaitu Kasno (41) dan Saprizal (35), yang ditangkap karena melakukan pencurian besil rek KA sebanyak 54 batang sepajang dua meter dan kemudian di sebunyikan di kebun sawit di desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Kampung Utara pada 15 Februari 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui diduga kuat sebgai otak pelaku dalam aksi pencurian besi rel kereta Api yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

“Kini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas atas aksi perbuatanya tersebut,” katanya.

Tersangka bersama dua rekanya yang terlebih dahulu ditangkap, Lanjut Kasat, dalam menjalankan aksinya tersangka memotong besi rel kereta api menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin las dan disembunyikan dikebun sawit milik warga, adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp. 240.529.000,- (Dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *