Lampungway.com.Pengen Tahu Kronologi Teror Bom Bukit Randu Bandar Lampung. Hotel dan Restoran Bukit Randu Bandar Lampung mendapatkan ancaman teror bom. Kepolisian saat ini masih menyisir lokasi hotel yang berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tersebut.
Lalu, seperti apa kronologi ancaman teror bom di hotel berbintang tersebut? Menurut, Operation Manager Bukit Randu, Raban menjelaskan teror bom tersebut awalnya diketahui melalui pesan elektronik.
“Ada seseorang kirim pesan via e-mail. Kebacanya baru tadi sore,” kata Raban.
Setelah membaca pesan e-mail tersebut, kata Raban, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian. “Setelah itu kami langsung hubungi polsek dan polresta,” ujar Raban.
Menurut Raban pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi Hotel Bukit Randu. “Sudah dilakukan pemeriksaan (oleh polisi). Ini sudah mau selesai,” kata dia.
Raban meminta para tamu dan pengunjung Restoran dan Hotel Bukit Randu agar jangan panik. “(Imbauannya) nggak usah panik, kita tetap juga waspada,” pungkas Raban.
Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Bom
Perbuatan teror bom, tidak bisa dijadikan bahan candaan. Pelaku akan menghadapi banyak pasal pidana. Salah satunya, jika ancaman digunakan, via sms, telepon, email, atau pun sosial media, pelaku bisa dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 29 berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sedangkan Pasal 45 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kemudian upaya teror tersebut juga dapat dikenakan pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal 6 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Sebelumnya, teror tentang diduga adanya bom melanda hotel Bukit Randu, pada Minggu 12 Januari 2020. Informasi tersebut, ternyata berasal dari sebuah email.
Diduga Bom di Hotel Bukit Randu, Ini Kata Polresta Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung belum mengetahui adanya, dugaan peledak di hotel Bukit Randu, pada Minggu, 12 Januari 2020 malam.
“Belum dapat informasi, mungkin bisa langsung ke gegana,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rossef Efendi tak menampik hal tersebut. “Sementara lagi strelilisasi, kita belum tahu, karena yang teknis ini Gegana,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah personel Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Lampung mendatangi Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu malam, 12 Januari 2020.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, tampak personel jibom Gegana Polda Lampung dan belasan anggota dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur serta kendaraan Gegana Polda Lampung berada di lokasi.
Sementara ini, belum diketahui tujuan kedatangan aparat Kepolisian ke Hotel Bukit Randu. Namun diduga, bahwa beredar kabar ada teror bom yang diarahkan ke Hotel Bukit Randu.
Hingga kini belum ada pihak hotel dan kepolisian yang bersedia dimintai keterangan. Saat ini, personel Satuan Brimob Polda Lampung terlihat menyisir beberapa tempat yang ada sekitaran hotel.
Personel Brimob Periksa Sejumlah Sudut Hotel Bukit Randu
Pesan Teror Bom di Bukit Randu Berasal dari Email
Polemik dugaan bom yang terjadi di Hotel Bukit Randu pada Minggu malam, 12 Januari 2019 ternyata berasal dari sebuah email.
“Jadi tadi sore ada email, isinya sebentar lagi bom akan meledak, jadi kami antisipasi hubungi pihak kepolisian,” ujar Operation Manager Bukit Randu, Raban, Senin, 13 Januari 2020 dini hari.
Hingga saat ini, tidak ditemukan ad benda-benda mencurigakan, seperti yang dikabarkan. Dimana pencarian oleh tim Jibom Satbrimobda Polda Lampung, pun sudah dilakukan.
“Suasana kondusif, mudah-mudahan ini enggak ada apa-apa,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah personel Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Lampung mendatangi Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu malam, 12 Januari 2020. Penyelisiran dilakukan aparat untuk mencari benda yang diduga bahan peledak.
Belasan personel Satuan Brimob Polda Lampung hingga saat ini masih melakukan penyelisiran di sejumlah kamar dan tempat lainnya.