Lampung Tengah (LW): Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran serta penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung, kedelapan puluh lima Anggota DPRD Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah, Jauharoh Haddad. Bertempat di Desa Sendang Mulyo dan Sendang Rejo Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Politisi PKB Lampung ini mengedukasi masyarakat tentang jenis, dampak dan bahaya narkoba bagi masyarakat.
“Dengan Sosialisasi Perda ini, kita mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba yang sangat merusak kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan kematian,” jelasnya, Sabtu (11/7).
Menurut Kak Jau, -sapaan karibnya-, narkoba dapat merusak generasi bangsa. Sebab, barang haram tersebut tidak mengenal usia atau jenis kelamin penggunanya. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk perangi narkoba.
“Banyak dampak dari mengkonsumsi narkoba seperti menyebabkan kecanduan dan ketergantungan, mengganggu mental, mengganggu kesehatan, merusak fungsi otak, cenderung menjadi pelaku kejahatan, memupus iman dan takwa hingga menyebabkan kematian,” pungkasnya.
Di akhir agenda, Jauharoh membagikan uang tunai dan nasi kotak bagi masyarakat setempat yang terdampak langsung Covid-19 yang masih mewabah. (LW)