Lampung Tengah (LW): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Made Bagiasa, melakukan giat Sosialisasi Perda (Sosperda) nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif di Desa Umbul Tinggi, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan tetap mengedepankan protokoler Kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan social distancing, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung tersebut menerangkan betapa pentingnya isi dari Perda tersebut dihadapan para konstituennya.
Menurutnya, penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba harus dimuali sejak dini, seperti dari satuan lingkungan terkecil yaitu keluarga. Keluarga harus memberi pemahaman yang baik dari efek negatif dari penggunaan atau pemakaian narkoba dan mewaspadai lingkungan sekitar anak agar jangan terpangaruhi dan dicekoki narkoba.
Untuk itu, Politisi Golkar Lampung tersebut mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda untuk perangi narkoba dengan salah satu cara menerapkan pola hidup sehat.
“Di tengah Pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat khususnya para generasi muda beraktifitas dengan kegiatan yang positif, seperti olahraga demi menjaga ketahanan imunitas dalam tubuh,” ujarnya (10/7).
“Saya selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak muda agar menjauhi yang namanya narkoba. Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di tengah keluarga ataupun masyarakat,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut, juga menghadirkan Perangkat dan para Pamong setempat, serta ratusan masyarakat sekitar. Di akhir acara Bli Made memberikan buku dan beberapa bantuan kepada masyarakat. (*)