Soal Dua SK PAN di Pilkada Pesawaran, Iswan: Secara Hukum SK Terbaru yang Sah

Lampung Selatan (LW): Sekretaris DPW Partai Amanah Nasional (PAN) Lampung Iswan H Caya angkat bicara soal turunnya dua surat rekomendasi Pasangan calon di Pilkada Pesawaran yang masing-masing jatuh kepada Dendi-Marzuki dan Nasir-Naldi.

Menurut Iswan, turunnya surat rekomendasi berupa Form B1KWK untuk pasangan Nasir-Naldi sudah sah menurut hukum, dan surat tersebut merupakan pembaruan dari SK sebelumnya yang merekomendasikan Dendi-Marzuki sebagai pasang calon yang diusung PAN untuk bertarung di Pilkada Pesawaran Desember mendatang.

“Secara hukum, yang sah yang terbaru dan ini bukan merupakan kewenangan DPW, melainkan DPP. Kita sifatnya menjalankan instruksi saja,” tegas Anggota DPRD Lampung ini.

Artinya, kata Iswan, sampai hari ini perahu PAN bakal berlayar untuk Nasir-Naldi.

Diketahui, DPP PAN mengeluarkan surat rekomendasi untuk Dendi-Marzuki pada tanggal 15 Juni lalu di Jakarta yang ditandatangani langsung Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. Namun, surat yang sama juga turun pada tanggal 8 Juli 2020 yang juga ditandatangani langsung Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *