Bandarlampung (LW): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal dengan membahas 12 usulan inisiatif regulasi Raperda secara ‘Meraton’.
Ketua Bapermperda DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad, menyebut hal tersebut dilakukan guna mengejar target penyelesaian regulasi itu.
“Kita membahas Raperda usul inisiatif dengan cara meraton, ini kita lakukan agar regulasi ini dapat diselesaikan tahun ini,” ujar Kak Jau, sapaan karibnya (27/7).
Dia menjelaskan, di tahun ini DPRD Lampung memiliki 12 Perda usul inisiatif, seperti Raperda Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Raperda Penyelenggaranaan Tenaga Kerja.
“Seperti contoh, untuk Komisi V saja mengusulkan dua Raperda, yakni Raperda tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dan Raperda Penyelenggaranaan Tenaga Kerja,” kata dia.
Seperti Raperda tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang nantinya bakal mengatur dan melindungi sejumlah hak. Yakni hak untuk berpendapat, hidup dan mendapat perlindungan hukum dalam kata lain, kaum hawa bakal dipandang sama di mata hukum.
Sementara, Raperda Penyelenggaranaan Tenaga Kerja, nantinya regulasi itu bakal mewajibkan perusahaan memberdayakan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja. Hal ini untuk meminimalisir angka pengangguran di Provinsi Lampung.
“Ya, kami nanti bakal mengatur, setiap perusahaan diwajibkan memperkerjakan masyarakat sekitar sebanyak 40 persen,” kata dia.
Untuk mengimplementasikannya, Pemprov Lampung diminta merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait, agar pelaksanaan Perda dapat dilakukan secara maksimal. “Mudah-mudahan di tahun ini 70 persen raperda bisa disahkan,” pungkas Srikandi PKB Lampung ini. (LW)