Bustami Zainudin Hadiri Seminar Uji Sahih Pembahasan RUU Pengelolaan Sampah

Serang (LW): Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menghadiri seminar uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (RUU Pengelolaan Sampah) di Serang (6/10).

Menurut Bustami, kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi DPD RI
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang MD.

RUU usul perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sendiri merupakan usulan DPD RI mengingat sampah menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dikarenakan sampah berbanding lurus dengan populasi penduduk atau pertumbuhan penduduk.

“Terdapat beberapa persoalan baik dari sisi tumpang tindih pengelolaan, tempat pembuangan akhir, teknologi yang
digunakan, maupun penganggaran. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dipandang perlu oleh DPD RI
untuk direvisi agar pengelolaan sampah ke depan menjadi lebih baik lagi,” jelas Bustami.

Pada hari ini, kata Bustami, Komite II
melaksanakan Uji Sahih secara paralel di 2 (dua) Perguruan Tinggi yaitu: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang dan Universitas Parahiangan Bandung sehingga Anggota Komite II
terbagi ke dalam 2 (dua) kegiatan tersebut.

Komite II DPD RI melakukan Uji Sahih bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bertujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari sisi akademik guna penyempurnaan draft RUU tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami yakin draft RUU ini akan mendapat pengayaan yang sangat maksimal dari para pemikir di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa khususnya Fakultas Hukum,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap uji sahih yang diadakan pada hari ini dapat benar-benar mengkritisi secara menyeluruh draft RUU ini baik batang tubuh maupun naskah akademiknya. Seluruh masukan, aspirasi dan rekomendasi akan menjadi catatan yang penting bagi Komite II DPD RI untuk kesempurnaan draft RUU tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan RUU tentang Pengelolaan Sampah, Komite II DPD RI dibantu oleh Tim yang dikooridinir oleh Ibu Ir. Sri Bebassari, M.Si. Beliau salah satu
anggota tim yang pada waktu itu terlibat dalam penyusunan UU Eksisting yaitu UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada uji sahih di Untirta ini Ibu Ir. Sri Bebassari , M.Si. beserta 2 (dua) anggota tim yaitu Bapak Mochamad Satya Oktamalandi, S.T., MSM, dan Bapak Ali Sumihar Dani, P., S.H akan memapaparkan substansi yang terkandung dari draf RUU tentang Pengelolaan Sampah ini,” tutupnya. (LW/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *