Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Senin (7/12).
Di hadapan puluhan konstituennya, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan betapa pentingnya Perda tersebut. Sebab menurutnya, anak merupakan generasi bangsa yang harus dilindungi baik raga, mental, psikis maupun pergaulannya, jangan sampai dirusak atau dijadikan objek kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perda ini menjamin sepenuhnya hak-hak anak. Sebab anak merupakan generasi bangsa yang harus kita jaga,” ucapnya.
Hak yang dimaksud yakni, hak pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan kesehatan dan lainnya. “Jangan sampai anak dijadikan objek kejahatan ataupun kekerasan. Maka, Perda ini mengatur sepenuhnya tentang perlindungan,” jelasnya.
Sementara itu, Pegiat perlindungan anak Toni Fisher menjelaskan bahwa segala macam permasalahan anak ada dalam perda tersebut. “Kewajiban orang tua pun dipertegas lagi di dalam perda ini,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam Perda ini juga mengatur tentang perkawinan anak, baik batas usia maupun yang lainnya. (LW)