Berita Lampung Terkini

Bangun Ekonomi Lewat Reforma Agraria, Bustami Zainudin Apresiasi Keputusan Kapolri

Bandarlampung (LW): Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin merespon baik langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021 itu berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.

“Surat Telegram ini menujukan komitmen baik dari Polri dalam mengawal kebijakan Presiden Joko Widodo terkait alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” papar Bustami Zainudin dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Tidak hanya program TORA, menurut Senator asal Lampung ini, Polri juga dituntut mampu melakukan pengawasan pasca diserahkannya 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare termasuk 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Yang menarik, lanjut mantan Bupati Way Kanan dua periode ini, Polri diminta untuk mengawal pembangunan food estate di beberapa daerah di Indonesia. Artinya tiga poin dalam penegasan Kapolri ini menjadi titik tekan agar program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi harus berjalan mulus seperti yang diharapakan para petani.

“Dapat kita asumsikan, bahwa terbitnya SK Presiden lalu diiringi Telegram Kapolri, secara jelas bahwa program ini bukan isapan jempol semata. Harus sukses demi kesejahteraan petani. Kami di DPD juga akan mengawal kebijakan ini dengan turun langsung kelapangan guna menyerap informasi dan aspirasi masyarakat,” terang Bustami.

Khusus program pelaksanaan TORA di Lampung, Bustami meminta kepada Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisasi seluruh hutan adat, hutan sosial dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.

“Harapannya koordinasi yang dilakukan antar pemangku kepentingan dapat melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholders untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” jelas Bustami.

Ini dilakukan, sambung Bustami, untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan.

“Tentu saja ini disesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain,” jelas Bustami.

Untuk diketahui Surat Telegram Kapolri bersifat perintah untuk dilaksanakan jajaran daerah. Surat tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *