Berita Lampung Terkini

Soal Pilwakot Bandarlampung, Akademisi Sebut Putusan Bawaslu Lampung Janggal

Bandarlampung (LW): Sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinilai janggal oleh sejumlah kalangan.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti menyebut keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dijadikan alasan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Sebab, Bawaslu Bandar Lampung yang mengawasi sejak proses pilkada dimulai menyatakan tidak ada pelanggaran netralitas ASN. Persoalan itu hanya diberi sanksi disiplin sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan semua itu sudah diselesaikan.

“Fungsi Bawaslu melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada hasil pengawasan dituangkan dalam laporan pengawasan masing-masing tahapan pilkada. Jangan sampai ketidakkompetenan Bawaslu menyebabkan kerugian bagi paslon,” katanya (20/1).

Ia mencontohkan, prinsip hukum tidak berlaku surut ketika ditetapkan lalu dibatalkan karena peraturan perundang-undangan yang ada.

“KPU sudah menetapkan dan Bawaslu juga ikut tanda tangan. Jadi tidak bisa dianggap itu tidak terjadi. Itu sudah terjadi dan proses sudah selesai jika ingin pembatalan sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Kemudian, ASN yang berpihak kepada Eva Dwian ada mekanisme hukum yang berlaku. Selama tidak ada tindakan dan sanksi hukum yang bermuatan hukum tetap. “Itu tidak bisa dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan pembatalan paslon atas dasar pejabatan tidak netral karena sudah ada lembaga yang menangani itu,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, dengan telah sahnya pencalonan, hal yang bisa dipersoalkan adalah hasil pemilihan atau sengketa hasil, bukan sengketa pencalonan.

Seharusnya, tambah dia, yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, misalnya, calon yang menang diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Materi penggugatnya kan aneh. Wong pemilihannya sudah lewat (selesai) kok. Seharusnya yang digugat (hasil pemilihan) sebagai pemenang dari pemilihan itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, perlawanan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan mengajukan upaya banding atas putusan diskualifikasi tersebut ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *