Soal Pilkada Bandarlampung, Alzier: Putusan MA Final, Mengikat dan Tidak Dapat Diajukan PK

Bandarlampung (LW): Tokoh Politik Senior Lampung Alzier Dianis Tabranie menilai putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandarlampung oleh Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK).

“Yutuber (Yusuf-Tulus) dan tim hukumnya cobalah belajar lagi secara mendasar soal Perma MA larangan PK,” tulis Alzier di salah satu grub WhatsApp, Kamis (11/2).

Untuk sengketa Pilkada, ucap Mantan Ketua Golkar Lampung ini, landasannya adalah Pasal 135A, UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pelajari juga pasal 24 peraturan Mahkamah Agung atau PERMA No.11 Tahun 2016. Perma tersebut menyatakan dengan tegas bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan PK. Artinya, Ibu Eva Dwiana jadi Walikota Bandarlampung,” pungkasnya dalam tulisan tersebut. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *