Berita Lampung Terkini

DPD LIN Lampung Harap KPK Usut Muhaimin, Nunik, Tio Aliansyah dkk Sindikat Money Politik Pilgub

Lampungway.com. BANDARLAMPUNG – DPD LIN Lampung Harap KPK Usut Muhaimin, Nunik, Tio Aliansyah dkk Sindikat Money Politik Pilgub . Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar mengusut soal dugaan mafia “mahar politik” di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 lalu, terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung.

“DPD LIN Provinsi Lampung sangat mendukung dan siap memback’up KPK untuk memerangi dan mengusut adanya dugaan mafia money politik Pilgub Lampung 2018, sebagaimana terungkap di persidangan kasus suap gratifikasi dengan terdakwa H. Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng),” tegas Ketua DPD LIN Provinsi Lampung, Dermawan Agung, S.H.

Sebelumnya tokoh masyarakat, yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, berani menyebut jika kasus yang menyeret nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi KPU Lampung, M. Tio Aliansyah merupakan sindikat money politik.

Menurut Alzier, KPK harus menyelesaikan dan menangkap nama-nama yang disebut terlibat “mahar politik” Pilgub Lampung 2018. Seperti sindikat yang terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagaimana terungkap dipersidangan PN Tanjungkarang, yang diduga melibatkan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik. Lalu ada nama elit PKB, Midi Iswanto, anggota KPU Lampung, M. Tio Aliansyah serta nama lain.

“KPK harus menyelesaikan dan menangkap orang-orang ini, mereka semua yang terbukti dan terlibat menerima uang dan merupakan tim kampanye PKB. Jika tidak, Lampung kedepan akan runtuh akibat permainan kotor sindikat money politik. Masa orang harus jadi Gubernur atau Wakil Gubernur karena permainan dan bantuan sindikat money politik. Ini bahaya Lampung kedepan karena sudah menjadi fakta,” tandas Alzier.

Seperti lanjut Alzier, nama Arinal Djunaidi – Nunik yang diduga bisa jadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung karena ada mahar Rp40 miliar ke PKB. Belum lagi, Cagub Mustafa yang juga turut jadi korban dan menyetorkan hingga Rp18 miliar ke elit PKB. Rombongan Muhaimin, Nunik, Midi Iswanto, M. Tio Aliansyah ini harus diusut dan ditangkap.

“Ini yang dinamakan sindikat money politik Pilgub Lampung,” tutur Alzier yang juga berprofesi advokat PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia.

Hal sama disampaikan Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) yang mendesak KPK RI membongkar tuntas kasus suap gratifikasi dengan terdakwa Mustafa. Pasalnya banyak nama tokoh di Lampung yang disebut di persidangan di PN Tanjungkarang lantaran diduga terlibat pusaran kasus.

Sebut saja nama, Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim yang juga Wakil Gubernur Lampung. Lalu ada nama perusahaan Sugar Group dan Ibu Lee. Kemudian nama Aliza Gunado dan Jarwo, yang disebut orang dekat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. Terbaru nama anggota KPU Lampung, M. Tio Aliansyah dan pengurus KNPI Lampung, Teguh Wibowo.

“KPK sudah semestinya mengusut nama-nama yang disebut para saksi di persidangan. Sebab semua warga negara statusnya sama dimata hukum. Tidak boleh ada warga negara yang terkesan diistimewakan. Misalnya dengan tidak dipanggil untuk hadir dipersidangan,” tegas Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga THI.

Terlebih untuk nama M. Tio Aliansyah yang merupakan komisioner KPU Lampung. Wiliyus mengaku heran, mengapa nama yang bersangkutan disebut terkait dugaan dana “mahar politik” dari Mustafa untuk pencalonannya sebagai calon Gubernur, kepada DPW PKB Lampung.

“Anggota KPU itu sepengetahuan saya harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Misalnya menjadi simpatisan partai tertentu. Tapi mengapa nama M. Tio Aliansyah turut disebut. Untuk itu, ini sudah menjadi kewajiban KPK, ditambah lagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar turun tangan melakukan investigasi dan menggelar sidang etik klarifikasi.

Bila memang tidak terbukti, maka nama baiknya harus dipulihkan. Begitu juga sebaliknya andai terbukti tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima. Ini demi menjaga marwah lenmbaga KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Nama anggota KPU Lampung, M. Tio Aliansyah dan tokoh pemuda yang juga pengurus elit KNPI Lampung, Teguh Wibowo sendiri kembali disebut dipersidangan kasus suap gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang, Kamis (22/4).

Sebenarnya nama M. Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo pernah disebut di sidang yang digelar hari Kamis (4/3) lalu. Waktu itu, JPU dari KPK RI menghadirkan beberapa saksi. Yakni Erwin Mursali mantan Walpri Mustafa dan Midi Iswanto mantan anggota DPRD Lampung fraksi PKB.

Lalu Khaidir Bujung mantan anggota DPRD Lampung fraksi PKB, Musa Zainudin mantan anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB, Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung dan Sri Widodo mantan Ketua DPD Hanura Lampung.

Namun nama M. Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo yang disebut di sidang waktu itu cenderung “tenggelam”. Ini seiring adanya pengakuan saksi Musa Zainudin. Waktu itu Musa Zainudin membongkar habis dugaan transaksi uang atau yang biasa disebut “mahar politik” dalam perebutan perahu partai di kontestasi Pilgub Lampung, 2018 lalu.

Dimana Musa Zainudin mengatakan, semula DPW PKB Lampung sepakat mengusung H. Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung di Pilgub Lampung. Namun, belakangan ia mendapat kabar jika PKB berubah pilihan karena ‘bom’ uang yang lebih besar.

Dijelaskan Musa Zainudin, baik Chusnunia Chalim, Okta Rijaya (Sekretaris DPW PKB Lampung), Midi Iswanto dan Khaidir Bujung, sudah menyatakan Ketum DPP PKB H. Muhaimin Iskandar, sudah setuju, jika H. Mustafa sebagai Cagub Lampung yang akan dusung PKB. Karenanya dia menandatangani surat rekomendasi.

Kemudian kenapa tiba-tiba berubah dan tidak jadi mengusung H. Mustafa?

“Itu yang saya kaget, saya dapat informasi dari Bujung, Midi, Bu Chusnunia, jika DPP udah menentukan seperti ini. Kita tidak berdaya apa-apa. Cuma ada yang janggal, Pak Muhaimin yang setuju kok, tiba tiba berubah, saya dapat informasi sebelum uang ini ke Jakarta, Muhaimin sudah terima 40 miliar dari Sugar Group.

Sugar Group itu yang katanya dukung Arinal Djunaidi Cagub. Barangkali ada lebih besar, yang ini dikorbankan. Cuma persoalan orang yang dibawah. DPW PKB dan seterusnya jadi korban oleh perilaku DPP yang tak koordinasi dengan baik,” ungkap Musa Zainudin.

“Disebutnya seperti itu, Sugar Group dan Ibu Lee. Ada yang menyampaikan kesaya. Pak Musa, sudahlah. Tak mungkin PKB dukung Mustafa. Karena Muhaimin sudah terima uang Rp 40 miliar dari Sugar Group. Katanya begitu,” lanjut Musa waktu itu.

Kini nama M. Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo kembali disebut. Yakni oleh saksi Saifuddin, sopir mantan anggota DPRD Lampung Midi Iswanto. Dimana saksi juga mengaku mengantarkan Rp1 miliar atas perintah Midi Iswanto untuk anggota M. Tio Aliansyah.

Pernyataan itu terungkap saat Saifuddin menjadi saksi sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lamteng Mustafa di PN Tanjungkarang, Kamis (22/4). Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho pernyataan Saifuddin tercatat di Berita Acara Perkara (BAP).

“Uang yang Rp1 Miliar ada diserahkan ke M. Tio Aliansyah, anggota KPU uangnya diserahkan lewat Teguh Wibowo, Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Lampung,” kata Taufiq.

Sebelumnya, Saifuddin mengakui diperintah Midi Iswanto mengantar Rp1 Miliar ke Jakarta untuk Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik dengan kode untuk Kanjeng Ratu.

Midi Iswanto sendiri di kesaksian sebelumnya mengungkapkan jika Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sempat “kecipratan” uang mahar sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah dari total uang Rp18 miliar yang disetorkan Mustafa sebagai “mahar” agar PKB mengusungnya sebagai Cagub Lampung. Lalu ada juga aliran dana untuk Ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Suro PKB, saksi ahli dan lain-lain.

“Uang itu sebesar Rp1 miliar untuk persiapan pemilu 2019. Waktu itu saya diminta ibu Nunik menghubungi ibu Ela Siti Nuryamah, yang sekarang (anggota Fraksi PKB DPR RI),” terang Midi Iswanto.

Selanjutnya Midi mengaku berkomunikasi dengan Ela Siti Nuryamah. Oleh Ela, dia lantas diberikan nomor telpon seseorang suruhannya, untuk penyerahan uang di Jakarta. “Saya pun kemudian mengutus orang saya untuk memberikan uang. Dan uang itu sampai. Karena saya langsung lapor dengan ibu Ela,” jelasnya.

Disisi lain, Chusnunia Chalim membantah pernyataan saksi Musa Zainudin dan Midi Iswanto. Nunik dengan tegas membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari saudara Midi Iswanto. Sementara yang terkait Rp150 juta, sifatnya adalah pinjaman, untuk bantuan pembangunan kantor DPC PKB Lamteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *