Berita Lampung Terkini

Sosialisasi Undang-Undang Narkotika, Taufik Basari Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

Bandarlampung (LW): Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar sosialisasi Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 28 April 2021 lalu.

Menurut Taufik Basari, semua pihak harus kut serta dalam memerangi Narkotik, sebagaimana diberitakan darurat narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, pengedar narkotika sudah ada disegala lini, bahkan pengendali peredaran narkotika bisa dari lembaga pemasaran oleh narapidana.

Taufik di hadapan peserta menyebutkan, saat ini narkotika sudah sulit diberantas, harus semua pihak dengan satu tujuan yakni memerangi narkotika. Taufik memaparkan bahayanya dan sanksi tegas bagi pengedar narkotika.

Selain itu juga, dalam UU Narkotika masih belum tegas mengatur yang mana pengedar dan pecandu. Sebagaimana diketahui, banyak lapas di Indonesia yang melebihi daya tampun, karena diisi oleh para pecandu narkotika.

Meski sudah terbitnya aturan dari Mahkamah Agung yang membedakan pecandu dengan pengedar, tetapi masih banyak pecandu yang ditahan, hal ini diakibatkan karena menunggu putusan pengadilan yang menyatakan pengguna narkotika pecandu atau pengedar. Apalagi dalam keadaan Pandemi Covid-19, penularan virus corona terhadap tahanan dan narapidana sangat rentan terjadi karena adanya kelebihan daya tampung Rutan maupun Lapas.

“Para hadirin, saya mengajak mari kita jaga anak-anak kita, saudara kita, teman, dan lingkungan kita untuk bebas narkotika. Sangat tidak ada untungnya menggunakan narkotika. Peredaran narkotika yang begitu masif sangat merugikan kehidupan kita dan negara. Oleh karenanya mari kita sama-sama memberantas narkotika, berikan pemahaman bahaya dan sanksi bagi pengguna narkotika,” ucap Taufik.

Sosialisasi UU Narkotika yang dihadiri berbagai kalangan masyarakat di Lampung ini, juga mendapatkan antusias yang begitu mendalam, banyak dari para peserta yang meminta agar polisi lebih jelas lagi menerapkan atauran mana penggunan dan mana pengedar. Banyak yang berkeluh kesah adanya saudara dan anak-anak mereka yang terkena narkotika tetapi tidak dikenakan rehabilitasi dan malahan ditahan seperti napi. Oleh Taufik, hal itu akan disampaikan kepada pihak berwajib lainnya dan icarikan jalan keluarnya agar menjadi terang mengenai mana yang pecandu dan mana yang pengedar. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *