Dukung Penerapan PPKM Berbasis Mikro, RMD Ingatkan Pemerintah Jangan Lupa Beri Bantuan Kepada Pengusaha

Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi Lampung yang mulai berlaku 6-20 Juli 2021.

Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini, pemberlakuan PPKM berbasis mikro merupakan bentuk ikhtiar dari Pemerintah dalam menanggulangi Pandemi dan menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Provinsi Lampung.

“Ini merupakan upaya yang baik dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, jika sudah diterapkan nantinya, masyarakat harus patuh,” ucapnya, kemarin.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut juga meminta kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk terus ditingkatkan.

“Dengan penerapan PPKM berbasis mikro ini, mudah-mudahan angka terpapar Covid-19 bisa ditekan, seperti halnya saat penerapan PSBB tahun lalu,” kata dia.

Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat dalam mengakhiri Pandemi ini dibutuhkan kerjasama semua pihak.

“Jadi kita harus meningkatkan kesadaran diri dan selalu disiplin dalam menerapkan Prokes. Karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi ini semua tugas kita,” timpalnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif kepada pengusaha yang terdampak PPKM tersebut, seperti dibebaskan retribusi selama setahun, atau diberi keringanan pajak, selain dari memberikan bantuan berupa sembako atau uang tunai kepada masyarakat,” ucapnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *