Berita Lampung Terkini

Dewi Nadi Ajak Masyarakat Bantu Pemerintah dalam Pencegahan Covid-19 dengan 6M

Lampung Tengah (LW): Tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung tiap hari terus merangkak naik. Perlu adanya kerjasama dan gotong royong antara masyarakat dengan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai diterapkan. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah virus tersebut, seperti halnya di Lampung Tengah.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Lampung dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nasi saat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di

Kampung Ruktiharjo dan Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 10 juli 2021 kemarin.

Alasan digelar di dua lokasi, Dewi Nadi menjelaskan bahwa ia memilih cara door to door dengan tidak mengumpulkan banyak masyarakat di satu tempat, guna menghindari kerumunan. Makan, teknis kegiatan sedikit dirubah dengan hanya mengumpulkan maksimal 10 orang di dua kampung tersebut.

Dalam sambutanya, srikandi PDI Perjuangan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa saat ini penyebaran covid 19 mengalami kenaikan yang signifikan, ditambah dengan adanya varian – varian baru virus yang bermetamorfosis dan mudah menyerang manusia.

Di dalam perda nomor 03 tahun 2020 ini juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda hingga kurungan penjara. Denda yang tercantum di dalam Perda ini diterapkan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan.

“Kita minta masyarakat untuk bahu membahu membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid 19 caranya dengan patuhi prokes dari pemerintah berupa 6M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi serta melakukan vaksinasi, karena ini merupakan tanggung jawab bersama, dan demi kesehatan bersama,” jelasnya.

Mantan Kepala Kampung Rama Dewa ini juga melakukan sosialisasi peraturan daerah dengan cara berkeliling kampung, menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat untuk sementara berada dan beraktifitas di rumah. Mematuhi edaran Bupati dan menerapkan 6 M dalam kehidupan sehari – hari. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *