Gegara Peraturan Perusahaan, PT DKB Dilaporkan ke Bareskrim Polda

Bandarlampung (LW): Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan kelangsungan perusahaan.

Namun bagaimana jika peraturan perusahaan yang dibuat, tidak disosialisasikan kepada para karyawannya?

Hal ini yang mendasari belasan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) menyambangi Bareskrim Polda Lampung, Rabu (13/10). Kedatangan mereka dalam rangka berkoordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) yang ‘ogah’ mensosialisasikan peraturan perusahaan kepada para pekerja di PT tersebut.

Sudah tepatkah? Dirasa demikian. Pasalnya, beberapa waktu lalu para Serikat ini bertandang ke Disnakertrans hingga DPRD, namun nihil hasil.

Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Aep Risnandar SH mengatakan berdasarkan laporan dari rekan-rekan dari pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung sebagai pendamping Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian (DKB), para pekerja mengaku kesal karena selama bekerja di perusahaan tersebut, para pekerja tidak pernah mengetahui tentang peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut.

“Informasi dari rekan-rekan, para pekerja tidak pernah disosialisasikan tentang peraturan perusahaan (PP), artinya mereka hanya meminta salinan peraturan perusahaan tetapi tidak diberi oleh perusahaan tersebut. Kemudian mereka gelar aksi mogok kerja, imbasnya malah diberhentikan,” jelas Aep.

Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. “Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,” urainya.

Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian, Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. “Lha ini, sampai hari ini peraturan perusahaannya saja kita tidak tahu dan tidak diberi tahu dari perusahaan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan. Ke depan, bukan tak mungkin, kami akan gelar aksi,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami menyayangkan pihak PT DKB yang enggan mensosialisasikan peraturan perusahaannya kepada para karyawan. Bahkan, Lesty mempertanyakan legalitas dari perusahaan tersebut.

“Sesuai aturan UU, wajib hukumnya perusahaan mensosialisasikan peraturan perusahaannya kepada seluruh karyawannya. Sebab, PP itu menyangkut semua aturan yang ada di perusahaan tersebut, seperi tata tertib, hari dan waktu kerja, lembur, larangan, peringatan, termasuk hak dan kewajiban, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.

Sangat disayangkan, menurut Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini, jika perusahaan seperti ini tidak mengedukasi masyarakat apabila hal ini bisa terpublish hingga ke ranah hukum tanpa ada mediasi yang jelas.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) mendatangi Disnakertrans Provinsi Lampung di Jl. Gatot Subroto no. 104, Kota Bandar Lampung, Jumat (17/9) lalu.

Mereka terdiri dari pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung sebagai pendamping Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian (DKB) memenuhi panggilan klarifikasi Disnakertrans Provinsi Lampung perihal permasalahan perselisihan pekerja PT DKB Bandar Lampung.

Husni selaku pengurus PC SPEE FSPMI Lampung Bidang Advokasi dan Pembelaan, permasalahan yang terjadi yaitu dimulai dari permintaan pihak PUK terkait Peraturan Perusahaan secara lisan dan tertulis. Selanjutnya sampai permintaan perundingan bipartit sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi pihak perusahaan. Pihak perusahaan malah memberi Surat Peringatan kepada 32 pekerja dan tuntutan tuntutan lain yang tidak mendasar.

“Permasalahan ini bermula dari Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak diberikan dan disosialisasikan. Hal ini sudah dilaporkan ke institusi Pengawasan Disnakertrans Provinsi Lampung,” terang Husni.

Selanjutnya PUK PT DKB melayangkan surat mogok kerja selama tiga hari yaitu pada tanggal 29 – 31 Juli 2021. Namun setelah itu perusahan malah melakukan PHK kepada 13 pengurus dan anggota serikat pekerja.

Perusahaan diduga menghalang-halangi aksi mogok kerja dengan mengeluarkan surat perintah bekerja. Pekerja diancam akan menerima sanksi bila tidak bekerja pada waktu aksi mogok. Dan setelah beberapa hari selesai mogok perusahaan diduga melakukan Union busting dengan melakukan PHK terhadap 13 pengurus dan anggota serikat. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *