Berita Lampung Terkini

Dewi Nadi: Perlu Dukungan Semua Elemen dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19


Lampung Tengah (LW): Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diperlukan peran seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Minggu (18/10).

Dalam sosialisasi perda Nomor 3 tahun 2020 Lampung tersebut, dihadiri Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri sebagai narasumber.

“Perda ini mempunyai kekuatan hukum mengenai ketetapan hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah Provinsi Lampung. Pada prinsipnya, Perpu termasuk perda di dalamnya ditujukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.

Dalam Perda ini juga, lanjutnya, mengatur hak-hak masyarakat dan juga kewajiban pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Berbagai hal diatur dalam perda Covid-19, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, juga ada kewajiban masyarakat dalam menangani Covid-19,” jelas Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini.

Dewi Nadi menambahkan, dalam peraturan daerah itu terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perda. “Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, kerja sosial. Kalau bagai pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha.

“Saya berharap kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dibarengi dengan niat mensyukuri nikmat Tuhan. Karena mensyukuri nikmat sehat juga merupakan salah satu ibadah kepada Tuhan,” ucapnya.

Sementara, I Komang Koheri mengatakan, sebagai Anggota DPR RI pusat di Senayan telah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi virus corona.

“Pemerintah Provinsi telah berupaya semaksimal mungkin, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah melanda satu tahun ini,” katanya.

Menurutnya, peran masyarakat dalam mengatasi Covid-19 sangat di butuhkan, pasalnya kata Komang Koheri pemerintah tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi bencana non alam ini.

“Dalam perda juga mengatur peran masyarakat, kalau kita tidak mau terus seperti sekarang ini aktivitas dibatasi maka masyarakat harus ikut serta dalam menanggulangi wabah ini,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *