Berita Lampung Terkini

Dua Pekan, 101 Tersangka Judi Diamankan

Bandarlampung (LW): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus 101 tersangka judi. Peringkusan tindak pidana judi terjadi selama 2 pekan mulai dari tanggal 18 oktober 2021 sd tanggal 31 Oktober 2021.

“Dalam kurun waktu 14 hari Detreskrimum serta jajaran Polda Lampung menangkap 101 tersangka kasus perjudian,” ujar Wadirkrimum Polda Lampung AKBD Rizal Marito, Senin, (8/11).

Direktorat Reserse Krimanal Umum Polda Lampung dan Polres jajaran dapat mengungkap tindak pidana perjudian 38 perkara yaitu 20 perkara judi togel, 14 perkara judi kartu, 1 perkara judi ludo, 1 perkara judi koprok, dan 2 perkara judi sambung ayam.

Terdapat beberapa barang bukti yaitu uang tunai sebanyak Rp21.328.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), 32 unit handpone, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi jenis togel, 2 buah kalkulator, 2 buah atm, 13 ekor ayam, 28 unit kendaraan roda dua dan masih banyak lagi.

101 tersangka tersebut terdiri dari 100 orang berjenis kelamin laki laki dan 1 orang berjenis kelamin perempuan. “Dari 101 tersangka yang berhasil diringkus, satu diantaranya adalah seorang perempuan,” ujarnya.

Para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *