Berita Lampung Terkini

Lusa, DPRD Lampung Sahkan Empat Raperda

Bandarlampung (LW): Lusa (25/11), DPRD Provinsi Lampung bakal mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Empat raperda yang dimaksud yakni Raperda pertanian organik, raperda penyelenggaraan Pondok Pesantren, raperda tata kelola BUMD Provinsi Lampung dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Lampung nomor 8 tahun 2015 tentang PT Penjamin Kredit Daerah provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Jauharoh, usai melakukan rapat Bapemperda, Selasa (23/11).

“Dalam rapat tadi kami menyepakati Raperda yang akan disahkan pada hari Kamis ini. Alhamdulillah, sebelumnya kita (DPRD) sudah mengesahkan empat Perda, dan untuk lusa empat lagi. Ditambah tiga Perda APBD (murni, pertanggungjawaban dan perubahan, red) dalam setahun, berarti totalnya sebelas,” jelas Anggota Komisi V Fraksi PKB ini.

Jauharoh juga menyebut, ada beberapa Raperda yang siap disahkan pada Desember mendatang, dan tentunya Bapemperda harus berkoordinasi dengan komisi-komisi yang bersangkutan untuk memastikan Raperda-raperda tersebut.

“Saya minta kepastian dan jaminan dalam bukti tertulis dari masing-masing Komisi bahwa Raperda siap disahkan. Target kami, Desember mendatang minimal ada enam Raperda lagi yang disahkan,” ujarnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *