Bandarlampung (LW): Kemendagri telah mengantongi sembilan nama calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang akan habis akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022.
Dari kesembilan nama tersebut, tiga diantaranya santer dikabarkan paling kuat berpeluang menempati tiga daerah yang abis masa jabatannya pada akhir bulan ini.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Endro S Yahman mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah merupakan penugasan dan tentunya hak prerogatif gubernur. Hal ini menurutnya, akibat kondisi transisi kepemimpinan pemerintahan untuk mewujudkan keserentakan Pilkada langsung.
“Ini amanah UU lho. Oleh karena Penugasan, Gubernur diberi kesempatan untuk mengajukan calonnya, karena itu prerogatif Gubernur sebagai pembina ASN di wilayahnya,” ucap Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini, Jumat (13/5).
Jadi ini menurutnya merupakan ranah Political Appointed. “UU no 5 tahun 2014 tidak mengatur detail tentang hal itu, kecuali ada di pasal 9 tentang kriteria JPTM dan JPTP. Yang harus diketahui, bahwa tidak semua usulan Gubernur dipenuhi oleh Tim Penilai di tingkat nasional, harus berdasarkan pertimbangan dan kajian,” jelasnya.
Lanjut Endro, seperti di level nasional, diputuskan oleh Presiden dan dengan membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari Kemendagri, Kemen Pan & RB, Kemen setneg, Kemen setkab, BIN dan BAKN.
Proses pemilihannya sangat akuntabel dan objektif. Demikian juga di Kemendagri dilakukan hal serupa untuk menjaga objektifitas dan akuntabilitas.
“Namun tentunya, suara dan masukan dari masyarakat Lampung juga menjadi pertimbangan. Untuk Lampung kan blm diputuskan,” ucapnya. (LW)
Response (1)