Berita Lampung Terkini

Soal Pupuk Subsidi Singkong, Gubernur Arinal Kirim Atensi ke Pusat

Bandarlampung (LW): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi cepat keluhan para petani singkong di Lampung yang tidak mendapat subsidi pupuk dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.

Orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai ini segera mengirimkan atensinya ke pemerintah pusat agar petani singkong mendapatkan jatah pupuk subsidi. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa bahwa Gubernur Lampung melalui Dinas Pertanian Provinsi Lampung menyurati Pemerintah Pusat soal keluhan para petani singkong di Lampung tersebut.

“Hari ini saya dipanggil Pak Gubernur bersama Ketua DPRD Lampung dan juga dinas Pertanian Provinsi Lampung terkait permasalahan ini dan beliau merespon cepat dengan menyurati pusat,” ucap Made Bagiasa, Selasa (16/8).

Made mengapresiasi dengan sikap cepat Gubernur Arinal dalam merespon keluhan dan aspirasi para petani singkong yang ia bawa untuk ditindaklanjuti ke depannya, agar para petani singkong di Lampung berkata dan sejahtera.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengaku siap mengusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) supaya petani singkong di Provinsi Lampung bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Sudin mengatakan, kendala yang dihadapi petani saat ini yaitu masalah pupuk. Karena menghilangnya beberapa jenis pupuk subsidi dan hanya tersisa pupuk NPK dan Urea. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa pengaruh terhadap produktivitas pertanian khususnya singkong yang merupakan komoditas terbesar di Lampung.

“Dulu petani singkong dapat pupuk subsidi, namun sekarang tidak dapat lagi sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian yang baru. Sebenarnya kalau berbicara pupuk subsidi itu mekanismenya sudah lama ada kesalahan, ini yang harus diperbaiki,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa berharap Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi.

“Semoga permasalahan ini bisa segera teratasi, dan petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung bisa sejahtera dan berjaya,” ucapnya.

Jauh sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa mengimbau kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pertanian untuk meninjau ulang penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.

Pasalnya, petani singkong tidak masuk ke dalam penerima pupuk subsidi. Tentunya, hal tersebut kurang berpihak terhadap para petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung.

Sebab, jumlah pertanian di Lampung mayoritas petani singkong. “Saya berharap agar Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata dia, saat diwawancarai, Selasa (9/8).

Seharusnya, Kementan mencantumkan petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi.

Sesuai dengan nawacita untuk meningkatkan taraf mensejahterakan para petani, khususnya singkong. “Saya berharap agar bisa dimasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi,” ungkapnya.

Diakuinya, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPR-RI untuk membedah hal tersebut.

“Kita akan selalu hadir di tengah masyarakat dan petani, sehingga saya sudah berjuang untuk memasukan petani Singkong untuk masuk kedalam penerima manfaat,” ungkapnya.

Politisi partai Golkar ini berharap agar Kementan dapat meninjau ulang dan memasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi. (*/LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *