Soal Video Viral Aduan Guru P3K Bandarlampung ke Hotman Paris, ini Kata Budiman AS

Bandarlampung (LW): Ketua DPC Demokrat Bandarlampung Budiman AS mengaku miris dengan nasib para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandarlampung yang mengaku belum menerima gaji selama sembilan bulan.

Diketahui, para guru tersebut mengadukan nasib mereka ke pengacara kondang Paris Hotman Hutapea, dan viral di media sosial Senin (26/9) pagi.

“Sungguh miris dengan nasib mereka. Bagaimana mereka bisa menghidupi keluarga jika tidak digaji. Seharusnya ini jadi perhatian pemerintah kota Bandarlampung,” tegas Budiman AS.

Hal ini, menurut Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung ini, menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Bandarlampung, dalam hal ini Walikota Eva Dwiana. Sebab, lagi-lagi muncul persoalan gaji pegawai yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Setelah sebelumnya pegawai DLH, RT, RW dan lainnya.

Sebelumnya, para guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bandarlampung mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan. Mereka pun mengadukan hal tersebut pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pertemuan para guru PPPK dengan Hotman di Kopi Johny, Kota Bandarlampung, Senin (26/9).

Para guru PPPK itu mengklaim belum menerima gaji selama 9 bulan, pasca mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah tersebut.

Dalam postingan yang berada di akun Instagram, @hotmanparisofficial, sejumlah guru PPPK meminta bantuan Hotman Paris. Mereka membawa sejumlah spanduk terkait keluhan mereka.

Dalam video tersebut, seorang guru P3K mengungkapkan, ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021.

Namun hingga saat ini belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian.

Bahkan menurutnya, SK baru dikeluarkan oleh Pemkot Bandarlampung di bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022.

Seharusnya, berdasarkan aturan BKN, SPMT diberikan setelah 30 hari setelah diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.

Selain itu, para guru juga mengaku kecewa, lantaran mendapatkan informasi dari Komisi Sepuluh DPR RI dan DPD RI bahwa kementrian keuangan sudah mentransfer dana sebesar 40 miliar untuk membayar gaji Januari hingga Desember.

Hotman Paris pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait bisa turun ke Kota Bandarlampung, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia berharap masalah tersebut bisa segera teratasi. (*/LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *