Taufik Basari Edukasi Pentingnya Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama


Lampung Selatan (LW): Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan beribadah kepada semua warga negaranya. Hal ini termaktub dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yakni negara berkewajiban menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (27/2).

Dalam arahannya, Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI ini mengecam pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang terjadi Minggu (20/2) lalu. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi Indonesia, khususnya yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 tentang kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Untuk itu, dirinya meminta Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga nilai toleransi antar umat beragama, serta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan persekusi yang terjadi pada peristiwa tersebut.

“Kita juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 yang selama ini menjadi akar dari berbagai tindakan pembubaran ibadah dan pelarangan pendirian rumah ibadah di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Taufik.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan sekelompok warga yang dipimpin seorang Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *