Kostiana Ajak Masyarakat Bermusyawarah Mufakat dalam Mengatasi Konflik

Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana kembali turun ke masyarakat dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (8/4).

Kegiatan yang digelar di Kelurahan Kedaung, Kemiling, Bandarlampung tersebut, menghadirkan Lurah Kedaung Buchori SH dan A Basri Dina selaku narasumber.

Dalam arahannya, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah kali ini membahas tentang rembug desa dalam mengatasi konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat.

“Melalui Rembug Desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat,” ucapnya.

“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” tambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini.

Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya.

Kostiana juga berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.

“Tentunya juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada di tengah masyarakat bisa diatasi dengan adanya pedoman rembug desa atau kelurahan ini,” harapnya.

Sementara, Lurah Kedaung Buchori mengapresiasi kegiatan yang digelar Kostiana di hadapan masyarakatnya. Menurutnya, pembekalan dan edukasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *