Giat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pesawaran, Taufik Basari Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak


Pesawaran (LW): Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang selalu melekat pada dirinya, terlepas di manapun mereka berada. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya juga dihadapkan pada hak dan kewajiban yang tertuang dalam amanat UUD 1945.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, 18 Mei 2023.

Menurut Taufik, kewajiban dalam membayar pajak sudah jelas diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Selain dalam pasal 23A, penetapan dan ketetapan pajak juga telah diatur dalam pasal 12 yang berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak”.

Aturan tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa konstitusi kita mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak. “Dengan begitu, menurut saya yang dilakukan mantan dirjen pajak, sangat tidak mencerminkan sosok yang warga negara yang bertanggung jawab karena lalai akan kewajibannya untuk taat membayar pajak. Sebagai pejabat di Direktorat Pajak Kemenkeu, sudah seharusnya beliau menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat dalam melaporkan harta dan membayar pajak sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku sampai saat ini,” jelas Taufik.

Dijelaskan Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini, apakah bisa negara melalui nilai empat pilar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk taat membayar pajak? “Tentu saja bisa, mari kita bahas bersama. Pertama, negara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak datang dari aturan yang ditetapkan oleh konstitusi,” jelasnya.

Dalam hal ini, sesungguhnya negara telah menuangkan masalah pajak ke dalam Undang-Undang sejak Indonesia merdeka. “Kalau tidak salah, diatur dalam Pasal 23 yang memuat lima butir ketentuan, butir kedua menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Namun, pada saat itu kondisi pemerintah pasca revolusi kemerdekaan belum stabil, sehingga pemerintah masih kesulitan dalam mengelola pendapatan negara dari pajak. Barulah kemudian pada era pemerintahan Presiden Soeharto, terdapat perubahan dan penyempurnaan undang-undang pajak dengan melaksanakan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN),” urainya.

Penyempurnaan tersebut diiringi semangat agar masyarakat juga memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Sistem perpajakan yang semula official-assessment, diubah menjadi self-assessment yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Masuk ke era reformasi, Sistem self-assessment terus digaungkan dan nyatanya berhasil meningkatkan jumlah partisipasi Wajib Pajak dalam membayar pajak. “Kedua, negara melalui nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan taat pajak. Pajak merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila, yakni kegotongroyongan masyarakat sekaligus instrumen negara dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, Pancasila hadir menciptakan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dalam bentuk membiasakan diri. “Membiasakan diri di sini dimaksudkan untuk menghitung penghasilan dan pengeluaran rutin per bulan, memiliki semangat berbagi atau menyisihkan sebagian kekayaan sebagai bentuk kepedulian sosial yang mampu melahirkan semangat gotong royong dalam bentuk menyisihkan dana untuk membayar pajak,” kata Taufik. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *