Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari melangsungkan giat sosialisasi empat pilar MPR RI di Pahoman, Bandarlampung (1/6).
Dalam kesempatan tersebut, Taufik menjelaskan, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pendalaman terhadap UU Pemilu yang diajukan judicial review terkait sistem Pemilu ke depan. Dalam UUD 1945, Pemilihan Umum atau yang disingkat Pemilu memiliki makna sebagai suatu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Hal ini termaktub dalam Pasal 22E. Di mana pada masa lalu Pemilu kita dilakukan dengan sistem tertutup, yakni suara rakyat diwakili oleh wakil rakyat yang berada di parlemen. Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan sistem demikian, menurut fraksi yang mendukung, akan menjadikan partai politik sebagai wadah yang sungguh-sungguh dalam melakukan fungsinya sebagai corong suara rakyat.
Mereka yang dapat masuk ke dalamnya adalah orang-orang yang terseleksi, terlatih dan terpercaya. Namun ketakutan terbesarnya adalah apakah dalih demikian benar dapat menjamin pelaksanaan negara yang menghargai asas demokrasi itu dapat terimplementasi dengan baik? Apakah justru praktik sistem Pemilu tertutup itu menyisihkan mereka yang berkualitas namun tidak memiliki modal ekonomi untuk masuk ke dunia politik, hingga akhirnya melanggengkan nepotisme dan politik dinasti?
“Untuk itulah Fraksi Partai NasDem tidak mendukung judicial review terhadap UU Pemilu tersebut. Perubahan sistem Pemilu menjadi tertutup mencederai perjuangan para pahlawan reformasi dan nilai keadilan dalam demokrasi,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan mereka yang terpilih duduk sebagai pemimpin rakyat adalah mereka yang benar mumpuni dari segi kualitas. Pengalaman bisa diasah, namun integritas, kredibilitas dan profesionalisme kerja merupakan suatu yang wajib ada pada setiap diri calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden.
“Selain itu, kita juga harus memastikan Pemilu yang berjalan resmi pada bulan November hingga Februari mendatang benar-benar dilaksanakan dengan berlandas pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi kita,” tandasnya. (LW)