Tanggamus (LW): Hak anak adalah hak konstitusional, artinya hak yang dilindungi oleh konstitusi negara ini, yakni UUD RI Tahun 1945.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Taufik Basari saat melangsungkan giat sosialisasi empat pilar MPR RI di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sumuong, Kabupaten Tanggamus, 8 Juli 2023.
“Konstitusi kita mengatakan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketika kita berbicara tentang anak, cakupannya sangat luas sekali. Banyak aspek yang harus disentuh kebijakan untuk memastikan terlindunginya hak anak, tidak hanya menyangkut kesehatan, pendidikan dan rasa aman dari kekerasan. Pada aspek kesehatan, saya melihat bahwasanya penguatan fungsi Posyandu menjadi salah satu faktor penting,” jelas Taufik.
Sebab, menurut Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini, melalui Posyandu para orang tua mendapatkan akses pada informasi tentang pola asuh, kesehatan dan tumbuh kembang anak. “Oleh karena itu saya berharap ibu-bapak sekalian yang hadir di sini mendukung kerja para kader Posyandu di daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Selanjutnya dari aspek pendidikan, kita telah melihat adanya upaya penyetaraan kualitas sekolah negeri di berbagai lini. Mulai dari dijaminnya sekolah secara cuma-cuma hingga tingkat SMA oleh negara, hingga dihapuskannya sistem sekolah unggulan.
“Dengan begitu saya lihat pemerintah sesungguhnya punya ambisi untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri agar tidak kalah saing dengan sekolah swasta. Selanjutnya dari segi regulasi, utamanya yang terkait dengan kerja saya di Baleg dan Komisi III DPR RI,” ujar Taufik.
Dirinya juga melihat sudah cukup banyak regulasi yang berupaya menjamin perlindungan bagi anak dari kekerasan maupun dampak negatif dari keterlibatannya dengan hukum. Implementasi Undang-Undang tentang Hak Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak misalnya, sudah dilengkapi dengan petunjuk teknis di Kepolisian Republik Indonesia yang mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
“Namun tentunya upaya ini perlu kita kawal bersama agar tidak melenceng dari tujuan awalnya. Sebelumnya harus jujur saya katakan bahwa saya tidak terlalu mendalami persoalan sistem zonasi ini. Namun saya akan jawab semampu dan sepengetahuan saya. Sepengetahuan saya, sistem zonasi itu ditetapkan pemerintah karena merujuk dari prinsip pendidikan yang layak adalah hak seluruh warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” bebernya.
Oleh karena itu, sambung Taufik, ditetapkannya sebuah sistem yang tujuan awalnya adalah menjamin proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel dan non-diskriminasi. “Seperti saya sampaikan tadi bahwa sistem ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemerataan dan peningkatan akses layanan pendidikan. Dengan tidak adanya sekolah negeri favorit, misalnya jika di Jakarta salah satunya adalah almamater saya, SMA N 8 Jakarta, maka diharapkan seluruh sekolah memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang sama dari segi kualitas sesuai wilayah atau zonanya masing-masing. Sebab tidak hanya fasilitas, dengan adanya sistem ini guru di wilayah tersebut juga akan dirotasi secara merata. Apa yang kemudian disayangkan adalah sistem tersebut belum didukung oleh teknologi pengukuran jarak yang akurat. Sistem hanya mengandalkan teknologi yang diadaptasi dari luar, seperti google maps, untuk menentukan masuk tidaknya seorang anak dalam wilayah tersebut berdasarkan domisili di KTP atau KK mereka,” urainya.
Idealnya, kata dia, memang sistem ini diterapkan ketika setiap sekolah di Indonesia yang menerapkan sistem ini dari segi kualitas sudah sama bagusnya. Dengan begitu anak-anak dapat terfasilitasi dengan baik, baik itu yang berprestasi secara akademis maupun non-akademis.
“Tidak hanya itu, menurut saya ke depannya pemerintah juga perlu meningkatkan teknologi yang menjadi dasar dari berjalannya sistem PPDB tersebut secara daring dan lebih awas untuk melihat kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang dari sekolah atau yang kita tahu sebagai praktik jual-beli bangku,” pungkasnya. (LW)