Bandarlampung (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung Endro S Yahman mempertanyakan efektivitas Bimtek jajaran Bawaslu yang tidak sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan.
Langkah Bawaslu menindak salah satu bacaleg DPR RI dalam acara sosialisasi BKKBN di Kab Way kanan, Propinsi Lampung, karena membagi alat peraga (stiker dan kalender), membuat Endro S. Yahman anggota DPR RI angkat bicara.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, anggota DPR RI komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat pemahaman jajaran BAWASLU terhadap UU Pemilu dan peraturan KPU khususnya terkait pelanggaran kampanye. “Padahal mereka direkrut, diseleksi menggunakan anggaran yang cukup besar. Selain itu, mereka juga mendapat banyak pelatihan dan BIMTEK (bimbingan teknis), dan ini juga dengan anggaran negara yang tidak sedikit. Namun melihat kasus yang mulai muncul, perlu dipertanyakan efektivitas kegiatan pelatihan dan BIMTEK ini. Ada apa ini?” tegas Endro.
Jajaran Bawaslu, menurutnya harus mampu memahami secara holistik dan filosofis tentang UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Bawaslu tidak boleh memahami secara harafiah saja. “Mengenai kampanye, diatur dalam PKPU no.15 tahun 2023 dan yang namanya pelanggaran kampanye itu bersifat komulatif menyangkut beberapa variabel yang harus terpenuhi. Variabel tersebut antara lain ada ajakan/membujuk, tanda gambar/alat peraga, mengemukakan visi-misi. Kalau hanya salah satu variabel, ya belum memenuhi unsur tersebut, masak dikatakan melanggar, jangan lebai lah” ucap Endro, Selasa (3/10).
Bawaslu menurutnya jangan salah paham atau lebih parah lagi kalau pahamnya salah. Bawaslu bekerja berdasarkan UU Pemilu dan turunannya yaitu Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. “PKPU dan PerBawaslu pasal berapa yang dilanggar harus dijelaskan. Harus diingat bahwa Bawaslu dan KPU adalah penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab terhadap kualitas demokrasi, tumbuhnya partisipasi pemilih jangan justru menebar keraguan para bacaleg dalam mensosialisasikan dirinya. Komisioner Bawaslu Propinsi Lampung perlu menegur dan mendidik kembali oknum Komisioner Bawaslu Kab. Way Kanan. Kalau tidak, ya nanti kami laporkan ke Bawaslu pusat,” tegas Endro S Yahman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini.
Kalau pahamnya salah, lanjut dia, komisionernya perlu dievaluasi kualifikasinya. “Motto bawaslu yang berbunyi “bersama bawaslu, awasi pemilu”, ini jangan sampai berubah menjadi “bersama rakyat, awasi bawaslu”, karena kredibilitasnya diragukan oleh peserta pemilu dan masyarakat. Bawaslu beserta jajaran jangan memahaminya sepotong-sepotong” pungkasnya. (LW)