Taufik Basari Jelaskan Pentingnya Edukasi Anti Korupsi


Lampung Selatan (LW): Kasus korupsi bukan lah sebuah persoalan yang tabu di Indonesia dan tidak patut dinormalisasi. Terdapat banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan yang terjadi pada tingkat nasional dan regional, bahkan di satuan pemerintahan terkecil, yakni desa.

Hal ini menjadi sorotan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (18/9).

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut merugikan negara. Masyarakat pun terdampak dari kasus-kasus korupsi karena pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial menjadi terhambat.

Untuk mencegah dan menghindari hal ini terjadi, edukasi soal korupsi dan konsekuensinya berdasarkan undang-undang perlu ditanamkan dan dimulai dari masyarakat desa.

“Pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan setiap individu dan/atau korporasi yang melawan hukum demi kepentingannya, yakni memperkaya diri sendiri dan/atau korporasi tertentu yang menyebabkan kerugian negara,” ucap Taufik.

Lanjut Taufik, memang benar dan telah banyak kasus yang terliput di media massa mengenai tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum elit pemerintahan dan/atau korporasi, dan pemerintahan desa tidak luput menjadi korban. “Seperti yang Anda ketahui korupsi yang sering terjadi diiringi oleh tindakan nepotisme yang dilakukan oleh oknum yang memiliki kedudukan dan kekuasaan di pemerintahan desa. Jabatan dan desa merupakan target operasi mereka. Rendahnya literasi politik masyarakat desa melancarkan tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Alokasi dana desa dan implementasinya menjadi terhambat, menghalangi kenyamanan dan kesejahteraan warga desa yang mana merupakan haknya,” paparnya.

Untuk memberantas praktik korupsi, kata Taufik, negara menjalankan tugasnya dengan menerbitkan regulasi yang tertuang dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat lembaga negara independen yang dibentuk khusus memberantas praktik korupsi sekaligus memenuhi kebutuhan dan implementasi undang-undang yang sebelumnya disebutkan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Lalu juga terdapat Lembaga berwenang lain yang dapat bekerja sama dalam pemberantasan korupsi seperti kepolisian dan kejaksaan,” jelas Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini.

Aksi yang nyata yang dapat diterapkan di masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sosialisasi dan edukasi. Pemerintah bersama dengan lembaga lain, bahkan dengan bantuan lembaga kemasyarakatan dapat meningkatkan kemampuan literasi dan pemahaman masyarakat tentang korupsi, politik, dan hukum.

“Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan dimulai dari tingkat masyarakat usia sekolah. Dengan menanamkan nilai dan norma sosial dan pancasila sehingga memudahkan pemahaman masyarakat akan buruk dan jahatnya tindakan korupsi. Tidak hanya soal mengedukasi dan sosialisasi pada warga desa yang menjadi konteks dalam pertanyaan ini. Pemerintah sebagai pelaksana urusan kenegaraan juga perlu menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya dalam menjalani tugas dan fungsi yang dimiliki,” terangnya.

Lembaga negara dan dewan perwakilan rakyat di parlemen baik tingkat pusat dan daerah dapat menjadi contoh bagi pemerintahan desa. Berkaitan dengan sosialisasi dan edukasi, pemerintah juga secara beriringan dapat mendorong partisipasi warga dalam demokrasi.

“Sosialisasi dan edukasi melalui kampanye anti-korupsi telah memberikan dampak yang cukup signifikan. Tidak perlu muluk-muluk, tingkat partisipasi warga telah membaik karena telah sadar dan berani dalam menyampaikan aspirasi. Pengetahuan yang dimiliki pun juga meningkat sehingga mampu mencerna situasi yang tidak benar dari pelaksanaan pemerintahan desa,” jelasnya lagi.

Selain itu, tambah dia, penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang pun juga mendorong pemberantasan tindak korupsi. Media massa yang menyebarkan berita mengenai penangkapan pelaku tindak pidana korupsi secara tidak langsung juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Ke depannya, diharapkan kampanye anti-korupsi yang dilakukan akan memiliki perkembangan yang lebih baik dan strategi baru dalam proses edukasi dan sosialisasinya agar semakin mudah diakses, diserap, dan dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *