Tanggamus (LW): RUU PPRT tidak hanya menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja. Dengan adanya hak dan kewajiban yang coba diatur oleh negara, maka tidak hanya kualitas kerja dari pekerja rumah tangga yang dapat meningkat, tetapi juga meminimalisir potensi adanya kecurangan atau permainan dari penyalur kerja.
Hal ini dijelaskan Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari saat melangsungkan giat sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pekon Karang Sari, Air Naningan, Tanggamus (4/12).
Taufik mengatakan, potensi kecurangan tersebut mungkin terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Di mana banyak penyalur kerja yang justru mengajarkan para PRT yang bekerja dibawah naungannya untuk keluar kerja setelah mendapatkan upah beberapa minggu atau bulan pertama, sehingga pihak penyalur dapat menggantikannya dengan PRT yang baru dan sebagainya.
“Ada juga yang justru tidak dilatih secara baik oleh penyalur, sehingga ketika bekerja si pemberi kerja merasa ditipu karena PRT yang bersangkutan tidak sesuai ekspektasi mereka. Pada sisi inilah perlindungan hadir untuk kedua belah pihak. Keadilan dan kemanusiaan yang menjadi sila dari Pancasila menjadi ruh dari RUU ini,” jelas Taufik.
Anggota DPR RI Dapil Lampung ini juga mengatakan, keputusan untuk tidak berkontak dengan dunia luar itu sebenarnya adalah indikator bahwa ada yang salah dengan perlakuan negara terhadap mereka.
“Negara dinilai tidak bisa memberikan perlindungan dan fasilitas yang mumpuni dalam memenuhi kebutuhan masyarakat adat yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk itu, hal yang paling krusial yang bisa pemerintah lakukan adalah menghormati batas wilayah dan hak ulayat, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dari potensi menjadi korban kejahatan. “Baik itu kejahatan perdagangan orang, misalnya atau kejahatan lingkungan seperti pengerusakan hutan maupun dampak dari pembangunan yang turut merusak ekosistem dalam hutan tempat mereka tinggal. Jika masyarakat adat yang bersangkutan memiliki kekayaan budaya, maka kekayaan budaya tersebut harus diakui oleh negara sebagai kekayaan bangsa yang harus dilestarikan. Hal ini sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab pada sila kedua yang wajib diimplementasikan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (LW)