Bandarlampung (LW): Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak sebagai hakim konstitusi, merupakan sinyal bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI. Jika dalam proses legislasi di DPR RI, ada sebuah nilai yang harus dipegang teguh para pembahas suatu kebijakan, nilai tersebut adalah partisipasi bermakna.
Hal ini ditegaskan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, 29 Januari 2024.
Dalam hal ini, pendapat dan masukan berbagai kelompok masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam pembuatan suatu kebijakan. “Saya tidak menafikkan bahwa putusan MK yang menurunkan batas usia capres cawapres itu buruk sepenuhnya, tidak. Benar bahwa suatu kebijakan seyogianya harus dapat meneropong tantangan dan kebutuhan Indonesia ke depan, salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan seluas mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia yang capable (memiliki kemampuan) untuk mendapatkan hal yang sama untuk dipilih,” jelas Taufik.
Hanya saja, menurutnya, putusan tersebut dianggap sangat kental kepentingan politik. Itulah yang kemudian harus kita kritisi bersama dalam rangka menjamin adanya partisipasi bermakna seluruh elemen masyarakat.
Lanjut Taufik, hal yang seringkali luput diperhatikan oleh kita adalah Pemilu tidak dimulai dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024 saja. Jauh sebelum itu, rangkaian Pemilu sudah mulai, yakni sejak masa kampanye dimulai tahun 2023 lalu.
“Tentunya saya berharap Pemilu 2024 ini berjalan lancar dan berkualitas. Salah satu sila yang perlu kita pegang adalah Persatuan Indonesia. Terlepas dari apapun pilihan kita, capres cawapres atau caleg yang kita jagokan untuk menang pada Pemilu tahun ini, saya harap kita dapat tetap menjaga tali persaudaraan pada orang-orang terdekat kita dan tidak mengeluarkan kalimat-kalimat provokatif dan/atau caci maki atas pilihan orang di media sosial,” kata dia.
Tentunya, tambah dia, di sini peran aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah daerah sangat krusial guna menjaga keharmonisan warga. “Saya pribadi menilai kita tidak terlalu dipecah belahkan oleh isu maupun kepentingan elit pada Pemilu tahun ini. Apa yang kita perlukan adalah cerdas memilih calon yang benar-benar memiliki komitmen tinggi memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat guna menjamin terpenuhinya hak-hak dasar rakyat Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945,” pungkasnya. (*)