‘Lampung Go Organik’ Harus Bisa Jamin Kesejahteraan Petani


Bandarlampung (LW): Jika sistem pertanian organik menerapkan praktik-praktik manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan sebagaimana isi pergub benar-benar diwujudkan, maka kedaulatan petani di bidang pupuk dan anti OPT (organisme pengganggu tanaman) dapat terealisasi.

Hal ini diyakini Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Endro S Yahman. “Karena go organik tanpa kedaulatan petani adalah omong kosong dan hanya menguntungkan korporasi saprodi,” ujar Endro, baru-baru ini.

Menurut Pergub Nomor: 37 Tahun 2023, pengawasan terhadap sistem pertanian organik (SPO) dilakukan oleh perangkat daerah dan LSO yang kompeten. Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan produsen dari peredaran sarana produksi dan produk pertanian organik yang tidak memenuhi persyaratan, di mana pengawasannya dilakukan pada seluruh tahapan proses produksi, yang meliputi budidaya, panen dan pasca panen, serta pengolahan dan distribusi, sampai ke pemasaran.

Yang menarik adalah disediakannya insentif bagi pelaku usaha yang secara konsisten menerapkan SPO untuk mendukung pengembangan program ini. Apa saja insentif yang disediakan Pemprov Lampung?

Insentif tersebut meliputi bantuan sarana dan prasarana produksi pertanian organik, fasilitasi kemudahan akses teknologi, informasi, dan permodalan, fasilitasi sertifikasi, dan juga bantuan asuransi produk.

Siapa saja yang berhak mendapatkan insentif? Pergub Nomor: 37 Tahun 2023 telah mengatur kriterianya, yaitu petani atau pelaku usaha yang merupakan anggota/tergabung dalam kelompok tani yang masih aktif atau petani mandiri, memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang aktif, memiliki komitmen dalam penerapan SPO secara konsisten dan berkesinambungan, luas garapan per petani kurang dari 2 hektare, dan mempunyai dokumen sistem mutu pertanian organik, yang meliputi standar operasional prosedur, panduan sistem kendali internal, hingga catatan usaha tani.

Sementara itu, Ketua LSO BPMKP, Vieke Sandranita mengatakan pemberian insentif ini dikaitkan dengan hasil pembinaan, monitoring, evaluasi atau perlombaan. Insentif sarana produksi atau prasarana produksi pertanian organik juga dapat diberikan melalui hibah dan subsidi.

Ditambahkan, sesuai dengan pergub, pengembangan pertanian organik ini dilakukan berbasis perseorangan, kelompok tani, kelompok wanita tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelembagaan ekonomi petani (KEP), komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan pusat pelatihan dan pedesaan swadaya (P4S).

Vieke menyatakan, setiap unit usaha yang melaksanakan SPO wajib menggunakan sarana budidaya pertanian organik atau dapat menggunakan bahan non organik paling banyak 5% dan bukan produk transgenik (rekayasa genetika) serta dilarang mendapat perlakuan irradiasi.

“Setiap unit usaha yang melakukan pembukaan lahan tidak diperbolehkan dengan cara pembakaran maupun penggunaan herbisida kimia. Wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan. Bila lahan berada di kemiringan, maka harus menerapkan kaidah konservasi lahan,” tutur Vieke Sandranita.

Apa saja kebutuhan komoditi dan sarana produksi bagi lancarnya program Lampung Go Organik ini? Mengacu pada lampiran II Pergub Nomor: 37 Tahun 2023 bisa diungkapkan semuanya. Misalnya di tahun 2024 ini, dibutuhkan bibit padi sebanyak 600 Kg, bibit manggis 5000 batang, sayuran daun sawi, selada, dan bayam 5 Kg, sayuran buah berupa cabai, dan terong juga 5 Kg.

Pupuk organik yang dibutuhkan sebanyak 47 ton, disusul pestisida organik 141 liter, sedangkan peralatan terdiri dari empat unit power threser, dua paket husker dan polisher, dua unit vacuum sealer dan plastik, empat unit mesin chopper, empat unit hand tractor roda dua, dan satu unit traktor roda empat.

Kebutuhan komoditi dan jenis sarana produksi ini dipastikan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, hingga di 2028 mendatang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *