Taufik Basari: Bebas Berpendapat, Cerminan Implementasi Nilai Pancasila

Bandarlampung (LW): Kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia menurun sejak 2018 hingga hari ini. Indeks kebebasan pers dan demokrasi juga menurun dengan adanya fenomena penggunaan pasal karet untuk mengkriminalisasi rakyat dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan beberapa kebijakan baik ditingkat lokal maupun nasional.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Durian Payung, Kelapa Tiga, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung (6/3).

“Salah satu istilah berbahasa Latin yang dibacakan oleh hakim dalam putusan Fatia dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu menurut saya menjadi pengingat sekaligus peringatan bagi kita semua bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Taufik.

“Cogitationis poenam nemo patitur”, yang artinya tidak seorang pun boleh dipidana karena pikirannya. “Menurut saya, putusan Fatia-Haris itu harus menjadi preseden yang harus digunakan oleh para hakim-hakim di Indonesia dalam memutus kasus-kasus terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ucap dia.

Menurutnya, masyarakat tidak usah takut. Berpendapat adalah hak yang dijamin secara konstitusi. “Selama kita menyampaikan dengan santun, tidak melanggar hukum dan isinya merupakan kebenaran yang dapat diuji atau buktikan, pasti aman,” jelasnya.

Lanjut Taufik, hal utama yang bisa kita lakukan adalah menahan diri untuk tidak membagikan konten di media sosial mana pun yang kita tidak tahu kebenarannya. “Itu pertama. Kedua, menurut saya penting untuk menyadari bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhan atau kesukaannya. Saya berharap para tokoh masyarakat menjadi teladan untuk warga masyarakat dengan tidak menjatuhkan pilihan orang lain, serta mengedepankan persatuan,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *