Taufik Basari Bicara Konsep Keberagamaan di Indonesia

Bandarlampung (LW): Konsep keberagaman dalam semboyan negara sudah sering kita pelajari semenjak sekolah dasar. Namun, seiring waktu khususnya pada Pemilu 2019 dan 2024 terdapat gesekan antara elemen masyarakat yang berbeda latar belakang karena perbedaan pilihan politik.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menilai, Pemilu 2024 cukup berbeda dengan tahun 2019 silam karena adanya perbedaan penyikapan dari pihak yang kalah dan dirugikan terhadap keputusan dari KPU dan MK.

Paslon nomor urut 1 dan 3 cenderung memberikan jawaban yang menenangkan kepada para pendukungnya untuk meminimalisir adanya konflik horizontal yang terjadi di masyarakat serta adanya upaya edukasi dari Paslon yang kalah untuk memberikan penyikapan yang dewasa terhadap hasil Pemilu 2024.

Walaupun tidak dipungkiri bahwa gesekan antara elemen masyarakat akan selalu ada melihat belum meratanya akses informasi dan pendidikan ke seluruh wilayah di Indonesia. Masih terdapat pihak atau wilayah tertentu yang masih memiliki militansi terhadap salah satu Paslon yang tentunya dapat menimbulkan gesekan dengan sesama warga negara Indonesia.

“Oleh karena itu, menurut saya ke depannya tidak akan ada dampak berarti terhadap penerimaan keberagaman pasca Pemilu di Indonesia karena pendukung dari pihak yang kalah cenderung akan berkonsolidasi untuk memastikan berjalannya proses demokrasi dan check and balance di ruang publik,” tegas Taufik saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kedaton (7/2)

Contoh lain, tambah Taufik, kasus pelarangan pembangunan rumah ibadah yang merugikan kelompok minoritas bisa bervariasi tergantung pada banyak faktor, termasuk sikap pemerintah, hukum lokal, dan respons masyarakat.

Pemerintah biasanya memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus ini, tetapi reaksi mereka bisa berbeda tergantung pada situasi dan tekanan politik. Bagi pihak yang melanggar kebebasan beragama di Indonesia, hukumannya dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan hukum yang diterapkan. Pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sementara tindakan diskriminasi atau pelarangan pembangunan rumah ibadah juga dapat diproses secara perdata maupun administratif.

Secara hukum, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama melalui Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melarang diskriminasi berdasarkan agama.

“Ini mencakup hak untuk membangun rumah ibadah dan mempraktikkan agama tanpa gangguan,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *