Bandarlampung (LW): Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Endro S Yahman angkat bicara soal penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dawan Rahardjo-Ketut Erawan oleh KPU Kabupaten setempat.
Kader senior PDI Perjuangan Lampung ini mengindikasi bahwa KPU Lampung Timur sebagai penyelenggara Pilkada 2024 telah main mata ihwal polemik penolakan pendaftaran tersebut.
Endro mengatakan, penolakan ditenggarai dokumen pendaftaran paslon Dawam-Ketut yang dinyatakan tidak lengkap, karena terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ia nilai sebagai pembegalan demokrasi.
“Ini dicurigai by design setelah jebol keputusan MK kemarin, keluar hambatan lain dalam Keputusan KPU bukan PKPU ya. Kalau ini pasti iya lah (indikasi ada permainan). Khusus lokal (penyelenggara Pilkada, masuk angin semua,” tegas Anggota Komisi II DPR RI ini, Jumat (6/9).
Endro melanjutkan, kasus penolakan pendaftaran terhadap paslon yang diusung dan didukung PDI Perjuangan ini disebut bak tragedi nasional di tengah penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, permasalahan bukan hanya menyangkut Silon.
Melainkan juga, lanjut dia, keputusan KPU Lampung Timur itu terang-terangan bertentangan dengan semangat demokrasi, sekaligus mengingkari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai atau gabungan partai politik.
“Di sini mindset penyelenggara Pemilu sudah salah, sebab seharusnya yang disepakati mindset demokrasi, bukan teknis administrasi. Penyelenggara menghilangkan hak parpol untuk mencalonkan kepala daerah,” ucapnya.
Terkesan Anti Demokrasi
Jika memang karena Silon, sebut Endro, KPU Lampung Timur sejatinya sigap berkoordinasi dengan KPU di tingkatan provinsi hingga RI dan tetap menerima berkas pendaftaran paslon Dawan-Ketut.
Pasalnya, tambah dia, Silon hanya salah satu teknis administrasi kelengkapan saat pendaftaran sehingga dapat dilakukan secara manual atau menyusul. Namun disayangkannya, langkah-langkah itu seakan diabaikan hingga timbul kesan penyelenggara anti demokrasi dengan mengamini kehadiran kotak kosong di Pilkada Lampung Timur.
“Sama perlakuannya kalau jaringan internet down kan bisa menyusul, yang penting diterima dulu pendaftarannya, baru tinggal dilengkapi. Kotak kosong tidak salah, tapi dihindari agar demokrasi bisa tetap sehat,” katanya.
Dalam kasus ini, Endro turut menyoroti insiden tersebut turut dipicu ketentuan KPU, bahwa pengubahan dukungan di wilayah hanya memiliki calon kepala daerah tunggal harus memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota partai koalisi lama.
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 di halaman 127 tersebut telah memaksa partai ingin mengubah dukungan untuk terlebih dahulu memperoleh kesepakatan dari partai koalisi lama ini dinilai jelas tidak masuk akal.
“Saya ingatkan, partai politik itu konstruksi hukumnya berbentuk badan hukum publik dan bukan badan hukum privat. Maka tidak tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga surat dukungan awal yang pernah diberikan bisa dicabut tanpa harus ada persetujuan dari para pihak penandatanganan awal,” terangnya.
Berkaca akan ketentuan ini, ia mendesak KPU merevisi bunyi ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada halaman 127. “Tentunya dengan kondisi ini KPU harus memundurkan pendaftaran, untuk mengurangi potensi kotak kosong,” lanjut dia.
Untuk itu, Endro menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan menyoal dan membahas kasus terjadi di Kabupaten Lampung Timur ini dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu RI di Komisi II.
“Ya pasti, jadwal Minggu depan ada rapat dengan KPU dan Bawaslu,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut. (LW)