Bandarlampung (LW): Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi aset PT. Bank Central Asia (BCA) yang dikuasai oleh pihak ketiga berupa lahan dan bangunan di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kamis (31/10).
Permohonan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk. Tanggal 26 Juni 2024.
Hadir dalam eksekusi aset tersebut, Juru Sita PN Tanjungkarang, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, Lurah Sumur Putri Budi Yamin SH MM, Kapolres Bandarlampung atau yang mewakili, serta pihak pemohon (BCA) yang diwakili Kuasa hukum Lauratia Sirait, SH.
Dalam keterangannya, kuasa hukum PT. BCA Lauratia Sirait, SH. mengatakan, eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada masalah yang berarti dan berhasil mengembalikan aset tersebut ke BCA.
“Sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan Nomor 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, bahwa PN melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 676 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 1332 meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB Nomor 727/Sumur Putri tanggal 21 Agustus 2009 atas nama pemegang hak PT. BCA, beserta bangunannya yang terletak di Jl. HM. Hasan Rais No.5 Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung,” jelas Lauratia. (LW)