Jakarta (LW): Bawaslu Provinsi Lampung meraih penghargaan dari Bawaslu RI sebagai Bawaslu Provinsi teraktif pengawasan konten internet pada pemilihan serentak tahun 2024. Penghargaan itu di serahkan pada Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Siber Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa media sosial TikTok menjadi platform yang paling sering digunakan untuk menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, dan isu negatif terkait Pemilihan Serentak 2024.
“TikTok menjadi media yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan informasi yang melanggar dalam Pemilihan Serentak 2024,” ungkap Lolly.
Lolly menjelaskan lebih lanjut bahwa karakteristik TikTok sebagai platform berbasis video pendek sangat memudahkan penyebaran konten negatif.
“Kenapa TikTok? Karena objek yang bergerak menjadi konten yang mudah diserap oleh khalayak. Kurang dari semenit, konten yang diberikan dapat memengaruhi penerima informasi,” tambahnya.
Lolly berharap evaluasi yang dilakukan dalam acara tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap dunia digital.
“Saya harap dengan adanya evaluasi ini dapat dimanfaatkan dengan benar-benar untuk peningkatan kapasitas khususnya pengawasan siber atau dunia baru ini,” pungkas Lolly.
Saat dikonfirmasi Tim Humas, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim Bawaslu Lampung dalam menjaga kualitas pengawasan selama Pemilihan Serentak 2024.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan siber di Lampung telah dilakukan secara serius dan terukur. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, terutama tim pengawas yang tidak pernah lelah memantau dan menindak berbagai pelanggaran di dunia maya,” ujar Ahmad Qohar.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga lain untuk memastikan bahwa ruang digital tetap kondusif dan bebas dari konten negatif yang dapat mengganggu proses demokrasi.
“Beberapa waktu lalu kami juga menggandeng tiga lembaga yaitu KPU Lampung, KPID Lampung, dan KI Lampung untuk mengawasi kampanye di Media dari media cetak, penyiaran, dan digital,” Jelas Qohar. (*)