Viral Penahanan Ijazah karena Tunggakan Komite, Disdikbud Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Bandarlampung (LW): Isu penahanan ijazah oleh sekolah karena tunggakan uang komite semakin viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung. Edaran tersebut bertujuan untuk melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk karena tunggakan administrasi.

“Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite,” ujar Sulpakar dalam keterangan persnya pada Senin, 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, Sulpakar menjelaskan bahwa pada hari ini, pihaknya akan menggelar rapat dengan seluruh jajaran dinas pendidikan di Provinsi Lampung untuk mencari solusi terkait masalah ini. “Hari ini kami rapatkan, dan akan kita berikan langkah kongkrit pembagian ijazah siswa yang masih tertahan. Kami pastikan dalam waktu dekat persoalan serupa tidak akan terjadi kembali,” terangnya.

Sulpakar juga menegaskan bahwa tuduhan adanya pembiaran terhadap keluhan masyarakat tidak benar. “Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjuti masalah yang ada,” ungkapnya.

Sulpakar menambahkan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk menerima ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. “Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *