Bandarlampung (LW): Partai Demokrat Lampung membentuk Tim 5 dalam rangka menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi Bupati Pesawaran Terpilih, Aries Sandi.
Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief, memimpin langsung rapat yang digelar di Kantor DPD Demokrat Lampung, Kamis (27/2) tersebut.
Tim 5 yang baru dibentuk tersebut, terdiri dari pengurus sekaligus tokoh yang dipercaya untuk menjalankan tugas ini, antara lain Hanifal (Ketua Tim), Toni Mahasan (Anggota), Hendra Mega Maskun (Anggota), Budiman AS (Anggota) dan Angga Satria Pratama (Anggota).
“Sesuai arahan Ketua DPD, mulai hari ini Tim 5 akan membangun komunikasi dengan mitra koalisi pasangan nomor urut sih satu Pilkada Pesawaran 2024, yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PPP, PSI, Partai Buruh, Partai Umat, dan Partai Gelora,” ujar Hanifal, Ketua Tim 5.
Hanifal menambahkan bahwa pihaknya akan membuka komunikasi dengan mitra koalisi untuk menyamakan persepsi dan meraih kembali kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. “Kami akan berusaha merebut kembali kemenangan pada PSU Pilkada,” ucapnya.
Sebagai penegasan, lanjut Anggota DPRD Provinsi Lampung ini, Partai Demokrat akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK, dan akan menjalankan mekanisme yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait PSU yang diterbitkan oleh KPU RI. “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)