Pejabat Lampung Laporkan Gratifikasi Gula 1 Ton ke KPK

Lampungway.com. Pejabat Lampung Laporkan Gratifikasi Gula 1 Ton ke KPK. Salah satu dari pejabat lampung telah melaporkan adanya gratifikasi gula 1 ton ke KPK, bukan hanya dalam bentuk gula, namun juga dalam bentuk uang SGD 1.000.

Pemberian gula 1 ton tersebut diduga terkait hadiah hari raya Idulfitri 1440 Hijriah. Gula tersebut didapat dari salah satu pejabat Lampung yang melaporkan hal tersebut. Gula berasal dari salah satu perusahaan swasta di Lampung.

“KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019, dilansir dari medcom.id.

Febri tak memaparkan identitas pelapor dan penerima, namun ia mengatakan KPK telah menerima 44 laporan gratifikasi Lebaran berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idulfitri 2019,” kata dia.

Sebagian besar laporan yang diterima KPK adalah gratifikasi berupa parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta. Total gratifikasi yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah.

“Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000,” kata dia.

Lembaga Antirasuah Indonesia ini akan menentukan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu 30 hari kerja sesuai perundang-undangan.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah pemda, kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran agar tidak memafaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatanannya untuk kepentingan pribadi.

dilansir dari Lampost.co yang mencoba menanyakan siapa pemberi dan penerima gula tersebut, namun hingga saat ini (Minggu malam), belum ada jawaban dari juru bicara KPK Febri Diansyah.

Provinsi Lampung memang menjadi tempatnya perusahaan gula (Pabrik gula), diantaranya PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah, PT Pemuka Sakti Manis Indah di Way Kanan, hingga Sugar Group di Tulangbawang. Namun belum diketahui perusahaan mana yang memberikan gratifikasi gula 1 ton tersebut.

Pengamat Hukum Unila Yusdianto mengapresiasi salah satu pejabat asal Lampung yang melaporkan penerimaan gula tersebut, kendati ia menyayangkan KPK tidak memaparkan secara rinci identitas perusahaan dan pejabat penerima.

“Info dari KPK nanggung, tapi saya apresiasi pejabat itu, agar bisa ditiru,” katanya. Upaya pengembalian tersebut, menekankan agar pejabat tidak terikat politik praktis atau, upaya gratifikasi yang dapat memuluskan upaya-upaya seperti perizinan dan hak guna usaha, yang selama ini sudah menjadi rahasia umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *