Disabilitas Harus Prioritas

Bandarlampung (LW): Kota yang maju tidak hanya diukur dari gedung yang menjulang dan pembangunan yang terus bergerak. Kemajuan juga ditentukan oleh sejauh mana setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan ruang, akses, dan kesempatan yang setara.

Pesan itu ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, saat menghadiri sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor bertema “Membangun Lintas Sektor Menuju Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan, Inklusif, dan Ramah Disabilitas” di Hotel Emersia Lampung, Kamis (20/8).

Kegiatan yang diinisiasi Yayasan SATUNAMA Yogyakarta itu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus merumuskan langkah bersama dalam mendorong kebijakan yang lebih inklusif.

Mayang mengaku siap mendorong langkah konkret untuk mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang berkeadilan, inklusif, dan ramah disabilitas.

Mayang menegaskan, FGD tersebut tidak boleh berhenti sebatas ruang diskusi. Menurut dia, pertemuan itu harus menghasilkan rekomendasi konkret serta Policy Brief Disabilitas Kota Bandar Lampung yang dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

“Bagi saya, pertemuan ini bukan yang pertama. Kita sudah beberapa kali duduk bersama dan mendengarkan secara langsung pengalaman para penyandang disabilitas,” ujar Mayang.

Menurutnya, setelah berbagai persoalan dibahas dan aspirasi didengar, tahap berikutnya adalah memastikan adanya langkah nyata.

“Hari ini kita perlu mulai memastikan, setelah semua diskusi ini, apa yang akan kita kerjakan bersama?” tegasnya.

Mayang mengatakan, Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Namun, keberadaan regulasi saja, kata dia, belum cukup. Perda tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan turunan, program pembangunan, penganggaran, hingga pelayanan publik yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan Perda serta Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas.

“Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas menjadi langkah yang perlu segera kita dorong bersama,” katanya.

Menurut Mayang, dua instrumen tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan tanpa arah. Setiap program harus memiliki target, pembagian tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran, dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Ia juga menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tugas satu organisasi perangkat daerah.

Perspektif disabilitas, menurutnya, harus menjadi bagian dari seluruh proses pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, pelayanan publik hingga perencanaan anggaran.

“Artinya, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi perspektif bersama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut Mayang, memiliki peran melalui fungsi pembentukan peraturan, penganggaran, dan pengawasan.

DPRD, kata dia, akan terus mendorong agar kebijakan yang telah dibentuk tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan diwujudkan dalam program yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami perlu memastikan kebijakan yang telah dibentuk tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diterjemahkan ke dalam program yang terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Mayang juga menekankan pentingnya melibatkan penyandang disabilitas secara langsung dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Ia menilai penyandang disabilitas tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi harus menjadi bagian dari proses menentukan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.

“Nothing About Us Without Us harus benar-benar kita terapkan. Tidak ada kebijakan tentang penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri,” kata Mayang.

Dalam kesempatan itu, ia menyambut baik inisiatif pembentukan Forum Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan dan Inklusif.

Namun, Mayang mengingatkan agar forum tersebut tidak hanya berhenti pada pembentukan struktur organisasi.

Forum itu, menurutnya, harus memiliki mandat yang jelas, program kerja yang realistis, pembagian tugas yang terukur, serta mekanisme evaluasi secara berkala.

“Forum ini harus menjadi ruang yang mempertemukan suara penyandang disabilitas dengan proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Mayang berharap FGD tersebut menghasilkan langkah-langkah prioritas, mulai dari pembentukan tim formatur, penetapan mandat dan fungsi forum, penyusunan agenda kerja tahun pertama, hingga pembagian tanggung jawab dalam mengawal penyusunan Perwali dan RAD Disabilitas.

Ia ingin pertemuan-pertemuan berikutnya tidak lagi hanya membicarakan persoalan yang sama, melainkan menjadi ruang untuk mengevaluasi sejauh mana perubahan telah diwujudkan.

“Dengan demikian, ketika kita kembali bertemu nanti, kita tidak lagi mengulang persoalan yang sama, tetapi dapat mengevaluasi kemajuan yang telah kita capai bersama,” pungkasnya.

FGD tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Agus Widodo. (*)