Berita Lampung Terkini
Berita  

Presiden Joko Widodo Perintahkan Hapus KTKLN

KTKLN Membebani TKI
Presiden Joko Widodo, usai telekonferensi dengan TKI di beberapa negara, langsung memerintahkan otoritas terkait agar Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapus. KTKLN adalah Kartu yang menjadi identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, namun acap kali kartu ini, dijadikan ajang pemerasan.
Melalui telekonferensi, perwakilan TKI di beberapa negara, di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Brunei Darusalam, menyampaikan keluhannya kepada Presiden dan menteri terkait. Hampir semua perwakilan TKI dari negara yang diajak telekonferensi hari ini meminta pemerintah untuk menghapus KTKLN.
Perwakilan dari Singapura bahkan membawa spanduk yang mengecam penerapan KTKLN saat melakukan video telekonferensi dengan Presiden. “Kami ingin sampaikan poin KTKLN. Kami sangat berharap pemerintah tindak oknum bandara, kami tidak mau ada diskriminasi di bandara sehingga ada TKI gagal terbang, pungli di bandara, dan apabila pemerintah tidak bisa menindak oknum ini, kami harap hapuskan KTKLN,” kata Yati, perwakilan TKI Singapura.
Menurut para TKI, KTKLN saat ini justru membebani para TKI. Menurut para TKI, sistem KTKLN justru menjadi ladang pemerasan bagi TKI. Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *