Syarat Menjadi Anggota PPK Lampung Timur 2020

Lampungway.com. Syarat Menjadi Anggota PPA Lampung Timur 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.  Setelah mengetahui Jadwal Tahapan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020. Sebaiknya kita juga harus tahu apa saja Syarat Menjadi Anggota PPK Lampung Timur 2020.

Syarat Menjadi Anggota PPK Lampung Timur 2020

Secara umum, persyaratan menjadi Anggota PPA diseluruh Indonesia sama, termasuk untuk Anggota PPK Lampung Timur 2020 yang akan mulai dibuka pendaftaran pada 18 – 24 Januari 2020 mendatang.

A. Persyaratan Administrasi untuk Anggota PPK 

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam Wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dengan ketentuan :
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
14. Bagi tenaga hononer/ kontrak (PKH, Pendamping Desa dan PNS) wajib mendapat izin dari atasan.

B. Kelengkapan Administrasi Persyaratan Pendaftaran dan Pemberkasan Ulang PPK

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 3 (tiga) lembar 1 (satu) lembar ditempel langsung pada daftar riwayat hidup;
5. Surat pernyataan bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh formulir yang disediakan, meliputi:

a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungka Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. bebas dari penyalagunaan narkotika;
f. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
g. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
h. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
i. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum;dan
j. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

6. Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
8. Bagi tenaga hononer/ kontrak (PKH, Pendamping Desa dan PNS) wajib mendapat izin dari atasan dengan melampirkan surat izin dari atasan.

C. Jadwal Pembentukan PPK di KPU Kabupaten Lampung Timur

1. Pengumuman 15-17 Januari 2020
2. Pendaftaran 18-24 Januari 2020
3. Perpanjangan pendaftaran Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan
4. Penelitian Administrasi 25-27 Januari 2020
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28-29 Januari 2020
6. Seleksi tertulis 30 Januari 2020
7. Pemeriksaan Hasil seleksi tertulis 31 Januari- 2 Februari 2020
8. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 3-5 Februari 2020
9. Tanggapan Masyarakat tahap I 28 Januari-5 Februari 2020
10. Tes Wawancara 8-10 Februari 2020
11. Pengumuman hasil tes wawancara 15-21 Februari 2020
12. Tanggapan masyarakat tahap II 15-21 Februari 2020
13. Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II 15-21 Februari 2020
14. Pengumuman hasil klarifikasi tanggapa masyarakat tahap II 26-28 Februari 2020
15. Pelantikan PPK 29 Februari 2020

D. Untuk pendaftar calon Anggota PPK dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap 1 (satu) berkas asli dan 1 (satu) berkas copy dan diserahkan pada KPU Kabupaten Lampung Timur Jalan Sampurna Jaya No. 3 Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB;

E. Kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dapat diunduh :

a. PENGUMUMAN-PEMBENTUKAN-PPK-KPU-LAMTIM
b. FORM-DAFTAR-RIWAYAT-HIDUP
c. FORM SURAT PENDAFTARAN
d. FORM-SURAT-PERNYATAAN

F. Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur.

G. Dokumen yang telah disampaikan, menjadi milik KPU Kabupaten Lampung Timur dan tidak dapat ditarik kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *