Lampungway.com. Bupati Lampung Tengah Terbitkan Surat Edaran Jangan Gunakan Kresek Hitam untuk Daging Kurban. Jelang Idul Adha 1440 Hijriah, Pemkab Lampung Tengah telah membuat surat edaran (SE).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus ormas Islam. Surat Edaran tersebut berisi imbauan agar tidak menggunakan kantong plastik daur ulang untuk wadah daging kurban Idul Adha 2019.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung No. 451/1584/03/2019 mengenai imbauan tidak menggunakan kantong plastik daur ulang untuk wadah daging kurban.
Hal Ini juga sebagai tindak lanjut public warning dari BPOM tentang kantong plastik (kresek).
“Ya, kita imbau warga agar tak menggunakan kantong kresek daur ulang untuk wadah daging kurban. Terutama warna hitam yang kebanyakan produk daur ulang,” kata Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.
Karena itu, kata Loekman, diimbau dapat mengganti dengan daun pisang, besek, atau kantong plastik yang tak berwarna. “Alternatifnya menggunakan daun pisang, besek, atau kantong kresek tak berwarna,” ungkapnya.
Surat Edaran Jangan Gunakan Plastik Kresek di Lampung TengahMengapa kresek hitam berbahaya?
Badan POM RI pernah mengeluarkan peringatan khusus kepada publik tentang bahaya kresek hitam melalui surat edaran Nomor: KH.00.02.1.55.2890 Tanggal : 14 Juli 2009.
Tiga hal yang disampaikan BPOM yakni:
Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
Sumber Berita : RadarLampung.co.id