Soal Pilkada Bandarlampung, Akademisi Nilai Bawaslu Keliru

Bandarlampung (LW): Proses pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Bandarlampung dinilai sebagian besar paling banyak menimbulkan polemik.

Bahkan, hal ini sampai larut jadi sorotan DPR RI untuk dijadikan Pansus. Prosesnya pun saat ini masih berada di MA.

Ya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya hukum gugatan paslon wali kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, pada Selasa, 19 Januari 2021. Dan rencananya, hari ini KPU Bandar Lampung akan menyerahkan jawaban tertulis tentang sengketa TSM di MA sebagai pihak termohon.

Menanggapi hal ini, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Handi Mulyaningsih menyebut aneh jika tahapan yang tertib kemudian “diacak” dengan putusan Bawaslu yang mengatakan bahwa pencalonan didiskualifikasi, karena ada pelanggaran TSM.

“Menurut saya, ini melanggar prinsip tertib umum, tidak ada problem selama pencalonan, tetapi disoal malah masalah TSM,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan sesuai dengan tahapan, artinya bawaslu tidak berhak mendiskualifikasi ataupun merekomendasikan untuk mendiskualifikasi karena sudah dianggap sah sebagai calon terpilih.

Sebab, tambah dia, Pengawasan TSM dilakukan sejak penetapan calon sampai ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih.

“Fungsi pengawasan bawaslu kan menemukan, kalau sudah ditemukan, diklarifikasi dalam persidangan apakah terbukti atau tidak terbukti agar yang diharapkan dari pemilihan menghasilkan pilkada berkualitas dan fair,” jelas dia.

Mantan komisoner KPU Lampung ini juga menilai kekeliruan penafsiran pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait larangan calon petahana untuk menyalahgunakan kekuasaan, termasuk dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Eva Dwiana dia bukanlah petahana karena petahana dia yang langsung memerintah, memegang jabatan, yang memegang kekuasaan, sehingga tidak tepat dalam penafsiran petahana,” katanya.

Sehingga kemungkinan putusan MA akan membatalkan putusan KPU No. 007/hk.03.1-kpt/1871/kpu-kot/i/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020.

“Di kota kan ada Bawaslu yang mengawasi sejak tahapan pencalonan, baik itu politisasi bansos, netralitas ASN, dan lainnya sudah diklarifikasi sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dan sebagainya, artinya tahapan sejak pencalonan hingga pemungutan suara sudah clear tidak ada masalah,” katanya.

Seharusnya, menurut dia, Bawaslu Lampung mempertimbangkan keterangan Bawaslu Bandar Lampung yang menyatakan telah menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran Pilkada 2020. (LW)